Oleh: Dr. Ahmad Yani, Ketua Umum Partai Masyumi
KORUPSI di tubuh lembaga penegak hukum—seperti kepolisian, kejaksaan, dan peradilan—sering digambarkan sebagai "gurita" karena sifatnya yang gurita (tentacular): memiliki banyak cengkeraman, menjangkau berbagai lapisan struktur, dan sangat sulit dipotong hingga ke akarnya.
Sifat dasar semua korupsi itu berbahaya, tetapi jauh lebih berbahaya, apabila Korupsi itu terjadi di sektor penegakan hukum. Ketika lembaga penegak hukum terdistorsi, mekanisme kontrol hukum (rule of law) runtuh, memicu impunitas massal (circle of impunity) dan menghancurkan kepercayaan publik terhadap negara.
Ini menyebabkan krisis legitimasi yang lebih besar, bahkan bisa berdampak pada krisis legitimasi secara moral dan politik terhadap Presiden. Publik tidak menganggap lembaga itu yang gagal, tetapi mata publik akan tertuju pada pemegang kekuasaan tertinggi dalam cabang eksekutif yaitu Presiden sebagai single chief executive.
Tentakel Kasus Febrie
Kasus Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Ardiansyah, telah meruntuhkan integritas penegakan hukum, khususnya Kejaksaan Agung. Kejaksaan mengalami erosi kelembagaan, lembaga yang dalam beberapa hal, sangat diandalkan oleh Presiden itu, justru mempermalukan Presiden.
Febrie memang hanya oknum Jaksa, tetapi sifat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukannya, justru lebih luas dari apa yang tengah disidik oleh Jaksa. Ini merupakan bentuk kejahatan yang tidak sederhana, dan dalam konteks ini, kejahatan yang rumit tentu melibatkan banyak orang.
Kasus yang menjerat Febrie paling sesuai disebut tentakel untuk menggambarkan jaringan korupsi yang saling terhubung, dan mencengkeram berbagai lini kekuasaan, bisnis, hingga lembaga penegak hukum.
Pertanyaan kemudian, bagaimana tentakel Gurita ini menyebar ke jaringan inti penegak hukum?
Dalam kasus lelang lelang saham PT Gunung Bara Utama (GBU), yang merupakan aset sitaan dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya, misalnya, terdapat selisih sekitar Rp. 9 Triliun antara nilai aset dengan nilai lelang. Aset PT GBU tersebut diperkirakan memiliki nilai pasar sekitar Rp10 triliun hingga Rp12,5 triliun, namun dilelang oleh Kejaksaan Agung pada Juni/Juli 2023 hanya senilai Rp1,945 triliun.
Dari lelang ini, Febrie diduga ikut mengatur harga lelang dan menyetujuinya. Namun apakah Febrie berwenang melakukan pelelangan aset hasil sitaan atau rampasan?
Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Per - 002 /A/JA/05/2017 yang kemudian diubah dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pelelangan Dan Penjualan Langsung Benda Sitaan Atau Barang Rampasan Negara Atau Benda Sita Eksekusi memberi kewenangan kepada Jaksa Agung Muda Pengawas dan Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung untuk melelang Aset sitaan. Dalam melaksanakan tugasnya Jamwas dan Kepala PPA langsung berkordinasi dengan Jaksa Agung.
Mekanisme hukum mengatur secara detail mengenai pelelangan aset, tetapi dalam kasus ini Febrie diduga bertindak sebagai pejabat yang memberikan persetujuan atas nilai limit lelang dan dalam penentuan limit itu terdapat persekongkolan dalam penentuan harga yang jauh di bawah nilai pasar tersebut.
Kita patut bertanya, mungkinkah Febrie mengatur sendiri lelang itu, sehingga dia mendapatkan keuntungan dari barang hasil sitaan tersebut? Apakah tidak ada keterlibatan bidang lain yang berwenang untuk melakukan pelelangan aset?
Penelusuran lebih jauh memperlihatkan, bahwa ada banyak tim yang bekerja di bawah kordinasi Febrie dalam menangani perkara-perkara besar. Tim-tim ini tentu melaporkan hasil kerjaannya kepada Febrie, dan Febrie pasti berkordinasi langsung dengan Jaksa Agung.
Selain kasus lelang itu, terdapat kasus yang luput dari kecamata publik, kasus Zarof Ricar. Kasus tindak Pidana Pencucian Uang itu menjerat Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasan Hasbi. Pada saat Tim Jampidsus atas perintah Febrie melakukan penggeledahan di rumah Zarof, mereka menemukan uang yang nilainya fantastis.
Zarof Ricar menyimpan uang tunai dan pecahan mata uang asing senilai sekitar Rp920 miliar (sering disebut hampir Rp1 triliun) serta logam mulia emas seberat 51 kg yang disita oleh Kejaksaan Agung di kediamannya. Tetapi Jumlah uang itu, menurut beberapa sumber melampaui apa yang tersebar di media.
Upaya untuk menyembunyikan sebagian aset sitaan itu, menurut saya dapat diduga karena ada upaya antara Oknum Penegak hukum dan pelaku kejahatan korupsi untuk saling mengamankan kepentingan mereka. Bisa jadi, ini untuk mengatur dakwaan yang meringankan bagi terdakwa korupsi.
Kasus lain, adalah dugaan manipulasi penanganan hukum pasokan batu bara PLTU PLN, yang mengakibatkan mati listrik massal di Sumatera. Sebagai pejabat, ia dituduh menyalahgunakan wewenang dan bekerja sama dengan pihak swasta, Don Ritto, dalam pengaturan kasus tersebut.
Dalam kasus ini, ada dua hal yang perlu dicermati secara detail, Pertama, pemasokan batu bara. Pemasok Batu bara adalah perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah pertambangan dengan kewajiban untuk memasok Domestic Market Obligation (DMO) untuk memasok sebagian hasil produksinya guna memenuhi kebutuhan dalam negeri (terutama sektor kelistrikan seperti PLN) sebelum mereka diizinkan melakukan eksepor.
Kewajiban DMO bagi perusahaan besar 25% untuk pembangkit listrik itu tidak dilaksanakan, sehingga PLN mengalami kekurangan pasokan batu bara, menyebakan pemadaman listrik di wilayah, Sumatera, Jawa dan Bali.
Kedua, Persoalan penyalahgunaan wewenangan oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Febrie adalah akibat adanya permainan dalam suplai batu bara. Pertanggungjawaban hukum pertama adalah penyebab dari stok batu bara yang berpotensi adanya korupsi itu belum juga disidik.
Pertanyaannya kemudian, siapa pejabat yang berwenang dalam pertambangan batu bara dan perusahaan baru bara yang dijerat sehingga ada anggapan bahwa Febrie menyalahgunakan wewenang? Apakah ada pejabat dari Kementerian ESDM maupun dari PLN yang dimintai kesaksian untuk kasus Febrie ini, atau dari pihak pengusaha batu bara?
Disini kita patut curiga, sumber masalahnya adalah pemasokan batubara, tetapi perusahaan atau pejabat yang berwenang dalam persoalan ini tidak ada satupun yang diperiksa bahkan sebagai saksi. Kenapa tiba-tiba Febrie yang tersangka?



KOMENTAR ANDA