post image
Ilustrasi: ZonaTerbang
KOMENTAR

Jadi kalau ditelusuri lebih jauh, diduga ada gurita korupsi yang lebih besar dari sekedar penyalahgunaan wewenang, yaitu keterlibatan elit bisnis dan pejabat tinggi yang mengatur batu bara sehingga merugikan rakyat.

Beralih lagi ke kasus lain, yaitu kasus korupsi proyek Blast Furnace di Anak Perusahaan Krakatau Steel. Sebagai Jampidsus Febrie mengarahkan, menyidik dan menuntut para tersangka kasus korupsi ini. Namun, berdasarkan penyidikan terbaru tahun 2026, Febrie justru ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menyalahgunakan wewenang jabatan dan menerima gratifikasi/pemerasan saat menangani perkara hukum proyek mangkrak tersebut.

Kasus Anak Perusahaan Krakatau Steel ini memang sudah menjerat beberapa orang, tetapi aktor dibalik proyek yang nilainya mencapai Rp6,9 triliun ini tentu bukan kasus sederhana. Karena Proyek industri skala besar ini dikerjakan oleh Konsorsium MCC CERI (asal China) bersama anak perusahaan Krakatau Steel, yaitu PT Krakatau Engineering, dengan menggunakan bahan bakar batu bara untuk menghasilkan besi cair. Lagi-lagi batu bara.

Dalam kasus PT Timah misalnya, Febrie Ardiansyah sebenarnya tidak terlibat dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dia terlibat sebagai aparat penegak hukum yang memimpin penyelidikan, bukan sebagai pelaku korupsi. Memang kasus itu melibatkan banyak Pihak, tetapi beberapa pengusaha termasuk Harvey Moeis, Helena Lim dan lainnya, Petinggi PT Timah, dan Pejabat ESDM dan Provinsi.

Sedangkan dalam kasus Asabri yang merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun itu, masih menjadi misteri. Meskipun beberapa orang telah dihukum, tetapi Kasus itu menurut saya melibatkan banyak pihak yang sampai hari ini masih belum disentuh hukum.

Dari kasus-kasus tersebut, Peran Febrie Ardiansyah berputar pada menyalahgunakan kewenangannya selama proses penanganan hukum perkara megakorupsi itu. Selain menyalahgunakan wewenang, Febrie juga merangkap Mafia Hukum dengan melakukan Pencucian Uang guna mengatur jalannya perkara.

Dari konstruksi tersebut, kita dapat menduga ada pihak yang dihukum dan ada pihak yang dilindungi. Pertanyaannya, siapa pihak yang dilindungi oleh Febrie sehingga di disangka menyalahgunakan wewenang?

Dari kasus itu pula kita dapat melihat, bahwa Febrie berperan untuk melindungi pihak-pihak yang terlibat dalam kasus-kasus tersebut dengan memanfaatkan kewenangannya sebagai Jampidsus. Dalam mengoperasikan perannya itu, Febrie tentu tidak sendiri, ada keterlibatan pihak-pihak internal penegak hukum, yang teridiri dari tim dan mungkin yang lebih besar dari sekedar tim lapangan yang diperintah oleh Febrie. 

Karena itu evaluasi institusional diperlukan untuk membersihkan jejak penegak hukum yang tidak berintegritas. Siapa mereka, tentu Kejaksaan tidak dapat membuka ini, kebijakan politik presidenlah yang dapat mengevaluasinya.

Presiden Harus Memimpin Pemberantasan Korupsi

Erosi integritas di tubuh kejaksaan tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan dipicu oleh beberapa faktor struktural dan kultural.

Penyebab utama dari erosi ini menurut saya ialah: Pertama, Masa jabatan pimpinan yang terlalu lama berpotensi menciptakan figur yang lebih kuat daripada sistem hukum itu sendiri (strongman). Individu ini sulit terkoreksi karena berada di puncak hirarki dan cenderung membentuk struktur organisasi yang oligarkis.

Kedua, terbentuknya Sistem Patronase dan Nepotisme. Akibat dari kepemimpinan yang didominasi oleh individu kuat, akan melahirkan patronase—di mana oknum pejabat mendistribusikan subordinat loyalnya ke posisi-posisi strategis untuk mengamankan operasional jaringan loyalitasnya.

Ketiga, Jiwa Korsa yang Terdistorsi (Code of Silence), di mana akan tercipta kode etik tidak tertulis untuk saling melindungi sesama oknum. Budaya ini akan menghasilkan kelembagaan yang sulit dikoreksi, dan menutupi penyimpangan rekan sejawat.

Keempat, akan melahirkan diskresi tanpa pengawasan (Trading in Influence) tanpa pengawasan eksternal yang ketat mendorong terjadinya jual-beli pengaruh (trading in influence).

Kelima, akan memberikan jalan Intervensi Politik dalam Peradilan (Judicial and Political Interference). Dimana akan tebentuk jaringan atau relasi antara oknum penegak hukum, elite bisnis, dan elite politik menciptakan deep state yang kebal hukum, sehingga penyidikan atau peradilan dapat diintervensi sesuai kepentingan elite.

Maka pelajaran utama dari kasus Febrie Ardiansyah bukanlah sekadar isu integritas personal, melainkan manifestasi dari kerusakan integritas institusional. Lembaga yang dibiarkan dipimpin atau dikendalikan oleh oknum bermasalah akan mengalami pembusukan dari dalam.

Oleh karena itu, penyelesaian masalah ini tidak cukup hanya dengan menindak orang per orang, melainkan harus melalui langkah-langkah strategis.

Karena itu Presiden harus berpikir Revolusioner. Sebagai Pemegang Kekuasaan Bekerjanya Hukum dan pimpinan tertinggi eksekutif yang membawahi Kejaksaan, Presiden harus mengambil prakarsa penuh untuk memimpin evaluasi kelembagaan secara radikal.

Dalam konteks ini, Perombakan Struktural dan Pembersihan Deep State terhadap jaringan oknum lama yang merasa kebal hukum demi memutus rantai deep state di kejaksaan. 

Terakhir, Presiden perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh, dengan mempertimbangkan figur-figur dari luar kejaksaan untuk memulihkan institusi tersebut dari kemerosotan integritas.  Sekaligus Presiden harus melakukan penguatan sistem pengawasan eksternal untuk Mengurangi diskresi absolut dengan memperkuat pengawasan independen terhadap proses penyidikan, penetapan aset sitaan, hingga penuntutan perkara.

Hanya melalui pembaharuan kelembagaan (institutional engineering) dan keberanian politik Presiden, institusi penegak hukum dapat diselamatkan dari cengkeraman gurita korupsi.


Bertemu Delegasi Tiongkok, Jumhur: Perlindungan Lingkungan Bukan Beban Pembangunan

Sebelumnya

Gerakan Rakyat Lebih dari Sekadar Partai Politik, Fase Awal Perhelatan Idealisme dan Realisme

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Nasional