post image
Abdullah Rasyid (kedua dari kanan) dalam kunjungan ke wilayah kerja Jawa Timur.
KOMENTAR

Penetapan kesalahan serta pelaksanaan hukuman bukan kewenangan individu, organisasi, penceramah, maupun kerumunan massa.

Terlebih jika tuduhan hanya didasarkan pada penampilan, cara berbicara, pergaulan, pakaian, atau dugaan orientasi seksual seseorang.

Membunuh dan menganiaya orang di luar proses hukum tetap merupakan kejahatan.

Pemerintah juga telah menjelaskan bahwa Perpres Nomor 111 Tahun 2025 bukanlah aturan pidana khusus yang menjadikan setiap individu LGBTQ sebagai ancaman negara.

Yang ditempatkan sebagai ancaman nonmiliter adalah penyebaran budaya atau normalisasi perilakunya.

Pembedaan ini sangat penting.

Negara dapat menolak normalisasi perilaku yang dipandang bertentangan dengan agama dan budaya, membatasi penyebarannya, serta melindungi anak-anak dari paparan seksual.

Namun, negara tidak boleh menghukum seseorang hanya berdasarkan label, prasangka, atau dugaan identitas.

Undang-Undang Tidak Boleh Sekadar Slogan

Dorongan membentuk undang-undang khusus perlu diuji secara jernih.

Nama “UU Anti-LGBT” mungkin terdengar tegas. Akan tetapi, hukum tidak boleh dibangun dari slogan dan kemarahan sesaat.

Undang-undang harus menjelaskan secara terang:

Apa yang dilarang?

Apakah perbuatan seksual di ruang publik, pornografi, pesta seksual komersial, propaganda kepada anak, eksploitasi, pemaksaan, prostitusi, perdagangan orang, atau penyalahgunaan narkotika?

Bagaimana pembuktiannya?

Siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban?

Apa sanksinya?

Bagaimana mencegah penyalahgunaan kewenangan?

Tanpa batas yang jelas, regulasi dapat berubah menjadi alat pemerasan dan main hakim sendiri.

Orang dapat ditangkap hanya karena penampilan. Rumah dapat digerebek berdasarkan fitnah. Konflik pribadi bisa dibungkus dengan tuduhan moral. Aparat pun berpotensi menyalahgunakan kewenangan.

KUHP nasional sebenarnya telah menyediakan instrumen untuk menindak perbuatan cabul, kekerasan seksual, pornografi, eksploitasi anak, perdagangan orang, dan berbagai tindakan seksual yang dilakukan secara terbuka atau dengan paksaan.

Karena itu, kebutuhan akan undang-undang baru harus dikaji berdasarkan kekosongan hukum yang nyata, bukan semata-mata tekanan politik.

HIV Bukan Alat untuk Menstigma

Aspek kesehatan juga membutuhkan kejernihan.

Perilaku seksual berisiko memang harus dicegah. Pendidikan mengenai kesetiaan dalam perkawinan, kesehatan reproduksi, bahaya seks bebas, narkotika, dan penyakit menular seksual perlu diperkuat.


FSP BUMN Bersatu: Kasus 6 Karyawan PT APBS Bentuk Kriminalisasi, Minta Hakim Bebaskan Terdakwa

Sebelumnya

Penutupan TPST Bantar Gebang, Kenapa Berlarut-Larut?

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Nasional