Namun, HIV tidak boleh dijadikan alat untuk menempelkan stigma kepada satu kelompok tertentu.
Stigma justru membuat orang takut menjalani tes, menyembunyikan kondisinya, dan menjauh dari layanan pengobatan.
Ketegasan moral harus berjalan bersama kebijakan kesehatan yang ilmiah dan manusiawi.
Pengalaman di UPT Pemasyarakatan juga memperlihatkan bahwa pendekatan pidana saja tidak cukup.
Tahanan dan warga binaan yang masih muda membutuhkan pembinaan agama, konseling psikologis, pemeriksaan kesehatan, pendidikan keluarga, rehabilitasi perilaku, dan pendampingan setelah bebas.
Rutan dan lapas tidak boleh menjadi tempat berkembangnya kekerasan seksual, eksploitasi, atau perilaku seksual berisiko antarpenghuni.
Pengawasan harus diperkuat. Penempatan tahanan dan warga binaan perlu mempertimbangkan keamanan serta kerentanan masing-masing. Petugas juga harus dibekali kemampuan menghadapi persoalan kesehatan mental, seksual, dan penyakit menular tanpa diskriminasi.
Menjaga Moral Tanpa Kehilangan Kemanusiaan
Kita perlu menjaga generasi muda.
Keluarga harus diperkuat. Sekolah dan lembaga agama tidak boleh diam. Platform digital mesti diawasi agar tidak menjadi ruang perekrutan, eksploitasi, pornografi, atau penyebaran materi seksual kepada anak-anak.
Tetapi perjuangan menjaga moral bangsa tidak memerlukan amuk.
Indonesia berdiri di atas sila Ketuhanan Yang Maha Esa, tetapi sila itu berjalan bersama Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Keduanya tidak boleh dipertentangkan.
Negara harus tegas terhadap perbuatan yang melanggar agama, kesusilaan, kesehatan publik, dan hukum.
Pada saat yang sama, negara wajib memastikan tidak seorang pun dipukul, dipermalukan, diperas, disiksa, atau dibunuh hanya berdasarkan kecurigaan.
Menjaga moral membutuhkan keberanian.
Menjaga agar keberanian itu tidak berubah menjadi kezaliman membutuhkan kebijaksanaan.



KOMENTAR ANDA