post image
Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra
KOMENTAR

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur. Apresiasi tersebut diberikan setelah kelima terdakwa dalam perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit diputus bebas murni oleh pengadilan.

Kelima warga yang sempat menghadapi proses hukum dalam perkara ini masing-masing bernama Aziz, Mislan, Samsu Alam, Junaidi, dan Alluk. Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, mereka dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum.

Dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu, 12 September 2026, Yusril menilai putusan tersebut mencerminkan bahwa peradilan pidana harus senantiasa berpedoman pada pembuktian yang sah. Menurutnya, seorang hakim tidak diperbolehkan menjatuhkan pidana manakala kesalahan terdakwa gagal dibuktikan berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.

Ia kemudian berpesan kepada para penegak hukum agar senantiasa menegakkan keadilan tanpa pandang bulu dengan berpedoman pada nilai-nilai moral dan keagamaan. Yusril mengingatkan sebuah prinsip universal bahwa hakim lebih baik keliru saat membebaskan seseorang daripada keliru dalam menjatuhkan hukuman kepada orang yang tidak bersalah.

Keberhasilan para terdakwa dalam mendapatkan keadilan di pengadilan juga tidak terlepas dari peran aktif tim penasihat hukum yang mendampingi mereka. Tim advokat tersebut terdiri atas Kemas Muhamad Sholihin, Adie Yansah, Doni Mudaris, Zainal Abidin, Febrinaldo, dan Muhamad Rizqi.

Yusril memberikan penghargaan khusus kepada para advokat yang gigih membela masyarakat kecil yang berhadapan dengan hukum. Menurutnya, kehadiran penasihat hukum di persidangan memastikan bahwa penegakan hukum berjalan berdasarkan fakta objektif, bukan karena asumsi atau tekanan tertentu.

Menanggapi aspek hukum acara, Yusril mengingatkan ketentuan baru yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Berdasarkan Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP, permohonan kasasi secara tegas dinyatakan tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas.

Ketentuan tersebut semakin diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026. SEMA ini mengatur secara ketat ihwal upaya hukum terhadap putusan bebas, lepas, dan banding agar memberikan kepastian hukum yang utuh bagi para pencari keadilan.

Dengan berlakunya aturan baru tersebut, Yusril meminta agar praktisi hukum tidak lagi menciptakan kategori-kategori seperti "bebas murni" dan "bebas tidak murni" demi mencari celah hukum. Ia menegaskan bahwa pembagian kategori semacam itu tidak dikenal dalam sistem hukum acara pidana yang baru.

Sebagai penutup, Yusril berharap putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur ini dapat menjadi teladan bagi peradilan di seluruh tanah air. Negara memang memiliki kewenangan untuk menuntut, namun kebebasan warga yang telah diputus tak bersalah harus dihormati demi menjunjung tinggi kepastian hukum dan keadilan substansial.


Ketika Standar Nasional Mengabaikan Biaya Hidup Jakarta

Sebelumnya

Kabar Baik untuk Guru, PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu di 2027

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Nasional