Gagasan ini sejalan dengan program Tobat Ekologis yang didorong Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat.
Program tersebut membawa pesan penting: penyelamatan lingkungan tidak cukup dilakukan dengan regulasi, patroli, penyegelan, denda, dan pidana. Semua itu penting, tetapi belum menyentuh akar persoalan apabila tidak disertai perubahan kesadaran.
Tobat Ekologi berarti mengakui bahwa kerusakan lingkungan bukan semata-mata akibat kelemahan teknologi dan pengawasan. Di belakangnya terdapat keserakahan, ketidakpedulian, konflik kepentingan, serta cara pandang pembangunan yang menempatkan alam hanya sebagai objek eksploitasi.
Istilah “tobat” menuntut sesuatu yang lebih dalam daripada perubahan administratif. Tobat dimulai dengan pengakuan atas kesalahan, diikuti penghentian perbuatan merusak, pemulihan kerugian, dan komitmen untuk tidak mengulanginya.
Dengan pengertian tersebut, Tobat Ekologi harus memiliki empat tahapan.
Pertama, mengakui kerusakan dan membuka kebenaran ekologis. Pemerintah harus berani membuka data mengenai kawasan terbakar, konsesi, titik api, kerusakan gambut, pencemaran, dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Kedua, menghentikan sumber kerusakan. Tidak masuk akal berbicara tentang Tobat Ekologi apabila izin yang merusak tetap dipertahankan, pembakaran terus berulang, dan pelaku hanya menerima teguran administratif.
Ketiga, memulihkan lingkungan dan hak masyarakat. Kawasan yang terbakar harus direstorasi. Masyarakat yang kehilangan kesehatan, ruang hidup, sumber air, dan mata pencarian harus memperoleh pemulihan yang layak.
Keempat, menjamin agar kerusakan tidak terulang. Pemerintah harus memperkuat pengawasan, memperbaiki perizinan, memasang sistem peringatan dini, memastikan kesiapan sarana pemadam, dan membangun transparansi pengelolaan lingkungan.
Dalam perspektif Islam, manusia bukan pemilik mutlak bumi. Manusia adalah khalifah yang menerima amanah untuk menjaga, mengelola, dan mewariskan bumi kepada generasi berikutnya.
Al-Qur’an mengingatkan agar manusia tidak membuat kerusakan di bumi setelah Allah memperbaikinya. Kerusakan di darat dan di laut juga disebut sebagai akibat perbuatan tangan manusia.
Karena itu, program Tobat Ekologis Menteri Lingkungan Hidup tidak boleh berhenti sebagai slogan, seminar, penanaman pohon simbolis, atau penandatanganan deklarasi.
Tobat Ekologi harus diterjemahkan menjadi gerakan nasional yang memiliki peta jalan, sasaran, kelembagaan, anggaran, dan ukuran keberhasilan.
Bagi perusahaan, Tobat Ekologi berarti menghentikan pembukaan lahan dengan api, memulihkan kawasan yang rusak, membangun sistem pencegahan kebakaran, serta menempatkan biaya lingkungan sebagai bagian dari biaya usaha.
Bagi pemerintah, Tobat Ekologi berarti berhenti menerbitkan izin yang melampaui daya dukung lingkungan, membuka data konsesi dan titik api, serta menindak pelaku tanpa membedakan kekuatan ekonomi dan kedekatan politik.
Bagi masyarakat, Tobat Ekologi berarti meninggalkan kebiasaan yang merusak serta mengembangkan pertanian, perkebunan, dan pengelolaan hutan yang lebih lestari.
Pernyataan Presiden Prabowo tentang “terorisme ekologi” dan program Tobat Ekologis yang didorong Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat seharusnya ditempatkan dalam satu tarikan napas.
Terorisme ekologi berbicara tentang ketegasan negara terhadap perusak lingkungan.
Tobat Ekologi berbicara tentang perubahan kesadaran, perilaku, dan sistem yang melahirkan kerusakan tersebut.
Yang satu menegakkan hukum. Yang lain memulihkan hubungan manusia dengan alam.
Jika hanya petani kecil yang dihukum, sedangkan pemilik manfaat tetap aman, istilah terorisme ekologi akan kehilangan makna.
Namun, jika pemerintah berhasil menjerat korporasi, mencabut izin, menyita keuntungan, memulihkan ekosistem, membantu masyarakat membuka lahan tanpa bakar, dan menutup celah regulasi, pernyataan Presiden dapat menjadi titik balik.
Indonesia tidak hanya membutuhkan pemadaman api.
Indonesia membutuhkan keberanian politik, penegakan hukum yang adil, dan gerakan Tobat Ekologi—sebelum hutan terakhir berubah menjadi asap.



KOMENTAR ANDA