Selain itu, terdapat Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001, serta berbagai peraturan mengenai perlindungan gambut dan pengendalian karhutla.
Indonesia juga telah meratifikasi ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014.
Konsekuensinya, pencegahan asap lintas batas bukan sekadar urusan domestik, melainkan bagian dari tanggung jawab Indonesia kepada negara-negara ASEAN.
Persoalan kita bukan semata-mata kekurangan norma. Masalah yang lebih mendasar terletak pada ketimpangan penegakan hukum.
Orang yang tertangkap membawa korek api di lokasi kebakaran lebih mudah diproses daripada pemilik modal yang menikmati pembukaan lahan murah.
Pelaksana lapangan ditahan, sedangkan jejaring pembiayaan, pengendali perusahaan, pemegang izin, dan pihak yang memperoleh keuntungan sering kali sulit disentuh.
Di sinilah perintah Presiden harus diterjemahkan secara lebih substantif.
Penegakan hukum karhutla harus menggunakan pendekatan follow the money dan follow the ownership.
Negara perlu menelusuri siapa pemilik manfaat perusahaan, siapa pemberi perintah, siapa yang membiayai pembukaan lahan, siapa yang mengabaikan kewajiban pencegahan kebakaran, serta siapa yang menikmati hasil akhirnya.
Sanksinya tidak boleh berhenti pada pidana penjara dan denda.
Terhadap korporasi yang terbukti melakukan, memerintahkan, membiayai, atau membiarkan pembakaran secara sistematis, negara harus berani mencabut izin, membekukan kegiatan, menyita keuntungan hasil kejahatan, mewajibkan pemulihan lingkungan, serta melarang pengurusnya menduduki jabatan dalam korporasi lain.
Jangan sampai keuntungan pembakaran tetap berada di tangan pelaku, sementara biaya pemadaman dibayar negara dan biaya pemulihan ditanggung masyarakat.
Jangan Mengorbankan Masyarakat Adat
Pernyataan Presiden mengenai kearifan lokal juga harus diterjemahkan secara hati-hati.
Pasal 69 ayat (2) UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup selama ini memberikan ruang terbatas bagi masyarakat yang melakukan pembakaran berdasarkan kearifan lokal, yakni maksimal dua hektare per kepala keluarga, untuk varietas lokal, dan dikelilingi sekat bakar.
Ketentuan tersebut lahir untuk melindungi praktik tradisional masyarakat adat, bukan menjadi pintu belakang bagi perusahaan atau pemodal.
Apabila ketentuan ini hendak diubah, pemerintah wajib membedakan antara pembakaran korporatif berskala luas dan praktik masyarakat adat berskala terbatas.
Masyarakat tidak boleh sekadar dilarang, lalu ditinggalkan.
Jika negara melarang seluruh pembukaan lahan dengan api, negara harus menyediakan peralatan, pembiayaan, pendampingan, teknologi pembukaan lahan tanpa bakar, serta insentif bagi petani kecil.
Janji Presiden untuk membantu masyarakat membuka lahan harus diwujudkan dalam program yang memiliki anggaran, kelembagaan, dan ukuran keberhasilan.
Tanpa itu, larangan berisiko hanya keras kepada masyarakat kecil, tetapi tetap lunak kepada pemilik modal.
Dari Terorisme Ekologi Menuju Tobat Ekologi
Hukum yang keras tetap diperlukan. Namun, hukuman saja tidak cukup.
Karhutla lahir dari cara pandang yang melihat hutan hanya sebagai lahan kosong, gambut sebagai hambatan investasi, dan alam sebagai komoditas yang boleh dieksploitasi selama menghasilkan keuntungan.
Karena itu, Indonesia tidak hanya membutuhkan pemberantasan terorisme ekologi. Indonesia juga membutuhkan Tobat Ekologi.



KOMENTAR ANDA