Oleh: Abdullah Rasyid, Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan Pendiri GREAT Institute
SELEPAS truk pengangkut batu bara lewat, seorang ibu kembali menyapu debu dari teras rumahnya. Jalan di depan rumah berlubang, tetapi muatan terus bergerak menuju pelabuhan. Di kawasan perkebunan, keluarga lain menunggu hujan untuk mengakhiri kecemasan terhadap asap. Kekayaan berangkat dari dekat rumah mereka. Kemakmuran belum tentu singgah.
Pemandangan semacam itu membuat pembicaraan tentang investasi terasa jauh dari kehidupan sehari-hari. Pemerintah mengumumkan angka besar, perusahaan merayakan perluasan usaha, sementara warga bertanya kapan jalan diperbaiki dan puskesmas memiliki cukup tenaga kesehatan. Pertanyaan mereka sederhana: dari kekayaan yang diambil di sini, berapa bagian yang kembali untuk kehidupan kami?
Kegelisahan itu mendapat gema dalam kritik Muhammad Lutfi, mantan Menteri Perdagangan dan Kepala BKPM. Dalam pernyataan yang diberitakan pada 27 Oktober 2026, ia mengaku tersinggung karena merasa Indonesia dipandang seperti negara peminta-minta oleh Singapura. Penilaian itu dikaitkannya dengan pernyataan Lee Hsien Loong pada 2015 tentang besarnya investasi Singapura di Indonesia.
Investasi memang penting. Namun, modal datang karena menemukan peluang keuntungan. Indonesia menyediakan pasar, tenaga kerja, sumber daya, dan ruang pertumbuhan. Ada kepentingan yang saling bertemu. Hubungan ekonomi semestinya dijalankan dengan penghormatan yang setara.
Keuntungan di Balik Aturan
Singapura memahami cara mengubah keterbatasan wilayah menjadi keunggulan. Negara itu membangun jasa keuangan, perdagangan, logistik, serta tempat pengelolaan perusahaan internasional. Melalui aturan dan pelayanan yang terencana, kegiatan bernilai tinggi ditarik ke wilayahnya.
Salah satu instrumennya adalah Global Trader Programme, yang menyediakan tarif pajak khusus 5, 10, atau 15 persen atas penghasilan tertentu bagi perusahaan yang memenuhi persyaratan. Kebijakan tersebut memperlihatkan kesungguhan Singapura menarik kegiatan perdagangan. Keberadaannya sendiri tidak membuktikan pelanggaran ataupun kerugian Indonesia.
Persoalannya, apakah Indonesia menjaga kepentingannya dengan kecermatan serupa? Ketika tambang, perkebunan, dan pabrik berada di sini, sedangkan perdagangan serta pembiayaannya dikelola melalui perusahaan di luar negeri, bagaimana keuntungan dibagi?
Perantara berhak memperoleh imbalan atas pekerjaan, modal, dan risiko yang ditanggungnya. Tetapi pembagian laba harus sebanding dengan kegiatan nyata. Negara perlu memastikan perusahaan penghasil komoditas tidak mencatat keuntungan terlalu kecil karena transaksi dengan perusahaan satu kelompok di luar negeri.
Di sinilah kritik Lutfi bertemu dengan peringatan Presiden Prabowo.
Dalam pidato KEM–PPKF RAPBN 2027 pada 20 Mei 2026, Prabowo menyoroti under-invoicing, transfer pricing, dan penyelundupan sebagai jalur kebocoran kekayaan nasional selama puluhan tahun. Ia juga menyerukan pembenahan lembaga pemerintahan. Sorotan itu patut diterjemahkan menjadi pemeriksaan terhadap kontrak, dokumen pengiriman, pembayaran, dan pelaporan pajak.
Under-invoicing berarti nilai transaksi dilaporkan lebih rendah daripada kenyataannya. Adapun transfer pricing merupakan penetapan harga antarperusahaan terafiliasi. Yang harus dicegah adalah penyalahgunaannya untuk menggeser laba melalui harga yang tidak wajar.
Sebuah komoditas dapat dijual kepada perusahaan terafiliasi di luar negeri, lalu dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Selisihnya harus diperiksa dengan memperhitungkan mutu, waktu transaksi, pengangkutan, pembiayaan, dan risiko. Perbedaan harga belum otomatis membuktikan kecurangan. Namun, pola yang besar dan berulang tidak boleh dibiarkan tanpa penjelasan.
Pertanyaan untuk Rumah Sendiri
Jika manipulasi terbukti berlangsung lama, pemeriksaan harus menjangkau pengawasan di Indonesia. Mengapa tidak terdeteksi? Apakah data terpisah, kemampuan pemeriksa terbatas, atau peringatan diabaikan? Adakah pihak yang sengaja membuka jalan?
Pertanyaan terakhir serius. Jawabannya memerlukan dokumen, komunikasi, hubungan kepentingan, dan aliran uang. Dugaan persekongkolan harus diarahkan kepada tindakan serta pelaku yang dapat dibuktikan. Tuduhan yang terlalu luas justru mengaburkan siapa yang mengambil keputusan dan menikmati hasilnya.
Kita juga tidak dapat memperlakukan perjanjian pajak seolah-olah dibuat sepihak oleh Singapura. Pembaruannya ditandatangani pada 4 Februari 2020 oleh Sri Mulyani Indrawati dan Indranee Rajah, setelah lima putaran perundingan sejak 2015. Pemerintah ketika itu menjelaskan tujuannya untuk menarik investasi sekaligus memperkuat pencegahan penghindaran pajak.
Hasilnya sekarang perlu dievaluasi. Berapa investasi produktif yang bertambah? Bagaimana dampaknya terhadap penerimaan negara? Siapa penerima manfaat terbesar? Apakah fasilitas dinikmati perusahaan dengan kegiatan nyata?
Persetujuan resmi membawa tanggung jawab untuk menjelaskan hasil kebijakan. Ketimpangan manfaat menuntut perbaikan. Jika ditemukan konflik kepentingan atau imbalan tersembunyi, pemeriksaan harus menjangkau pejabat yang terlibat.
Mengikuti Perjalanan Keuntungan
Dalam tulisan sebelumnya, “Asap untuk Rakyat, Untung untuk Siapa?”, saya mempertanyakan tanggung jawab yang berhenti pada lokasi kebakaran, sementara kepemilikan, pembiayaan, dan keuntungan melintasi negara. Dalam bahan suntingan pernyataan Lutfi, “Kabut Asap dan Pertanyaan tentang Keadilan di Singapura”, pertanyaan serupa muncul terhadap pusat pengambilan keputusan bisnis.
Prinsipnya berlaku pula dalam perpajakan. Pemeriksaan perlu mengikuti transaksi hingga penerima manfaat terakhir. Negara tempat perusahaan dikelola harus bersedia bekerja sama sesuai kewenangannya.
Lutfi juga menyoroti kemungkinan modal keluar dari Indonesia lalu kembali sebagai investasi asing. Kajian Damgaard, Elkjaer, dan Johannesen dalam Finance & Development IMF pada 2019 menjelaskan investasi yang melewati perusahaan tanpa kegiatan substantif. Singapura termasuk yurisdiksi penting dalam jaringan tersebut. Temuan global itu tidak membuktikan seluruh investasinya di Indonesia semu, tetapi mengingatkan bahwa alamat investor belum tentu menunjukkan asal modal akhirnya.



KOMENTAR ANDA