post image
Presiden Prabowo Subianto (kiri) dan Wapres Gibran Rakabuming Raka
KOMENTAR

Oleh: Abdullah Rasyid, DR. (Cand) Ilmu Pemerintahan IPDN dan Pendiri GREAT Institute

SEBAGAI politisi, saya memahami bahwa setiap sikap membawa konsekuensi. Ada hubungan yang harus dijaga, kepentingan koalisi yang dipertimbangkan, dan suara pemilih yang diperhitungkan. Tetapi ketika putusan pengadilan menyentuh persyaratan jabatan publik, kita tidak bisa berhenti pada hitungan untung-rugi.

Polemik persyaratan pendidikan Gibran menempatkan partai politik pada ujian itu. Masyarakat menunggu sikap yang jelas. Mereka ingin mengetahui apakah aturan sungguh berlaku bagi siapa pun, termasuk mereka yang berada di lingkar kekuasaan.

Bagi saya, persoalan ini harus dijawab melalui pemeriksaan yang terbuka dan langkah konstitusional yang dapat dipertanggungjawabkan.

Politik Memerlukan Pegangan

Anthony Downs dalam An Economic Theory of Democracy menjelaskan bagaimana persaingan memperoleh suara memengaruhi perilaku partai. Dalam praktiknya, kita memang kerap mendengar pertanyaan: apakah mengangkat suatu isu akan menguntungkan partai atau justru membesarkan lawan?

Pertanyaan itu wajar. Namun, partai memiliki kewajiban yang lebih luas daripada memenangkan pemilu. Ada aturan kompetisi yang harus dijaga, ada kepercayaan masyarakat yang tidak boleh dipermainkan.

Kalau persoalan persyaratan pejabat hanya diperiksa ketika menguntungkan secara elektoral, sikap kita terhadap hukum akan berubah mengikuti kepentingan. Sebaliknya, melontarkan tuduhan berulang tanpa mendorong pemeriksaan juga tidak membawa penyelesaian.

Sebagai politisi, saya ingin sikap yang kita ambil menghasilkan kemajuan: dokumen diperiksa, lembaga menjelaskan, dan konsekuensi hukum ditentukan melalui kewenangan yang tepat.

Putusan Harus Ditindaklanjuti

Publikasi resmi MK mengenai perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyebut tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran. Namun, permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon. Putusan itu tidak memuat amar pemberhentian wakil presiden.

Pemberitaan mengenai putusan kasasi MA Nomor 742 K/TUN/2026 kemudian menyebut gugatan terkait surat penyetaraan dikabulkan seluruhnya. Tuntutan penggugat mencakup pernyataan surat tidak sah dan batal demi hukum, serta penarikan untuk dimusnahkan. Ruang lingkup dan pelaksanaannya harus dipastikan melalui salinan lengkap putusan.

Perkembangan ini terlalu serius untuk dibiarkan berlalu tanpa penjelasan. Kementerian penerbit surat dan KPU perlu menerangkan proses administrasi serta verifikasi yang dilakukan.

Namun, saya juga berpendapat bahwa pembatalan surat tidak dapat langsung disamakan dengan berakhirnya jabatan. Hubungan hukum antara keduanya harus diperiksa. Pendapat bahwa persyaratan jabatan tidak lagi terpenuhi perlu diuji melalui mekanisme konstitusional.

Konstitusi Menentukan Jalannya

Pasal 7A UUD 1945 mengatur dasar pemberhentian presiden atau wakil presiden, termasuk apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat. Pasal 7B menetapkan prosesnya, dengan melibatkan DPR, MK, dan MPR.

DPR menyampaikan pendapat yang harus diperiksa dan diputus MK. Jika terbukti dan persyaratan konstitusional terpenuhi, proses berlanjut kepada MPR untuk memutus usul pemberhentian.

Karena itu, menyebut DPR dan MPR semata-mata sebagai “eksekutor” kurang menggambarkan kewenangan masing-masing. Ada proses pembuktian dan pengambilan keputusan yang wajib dijalankan.

Kita tidak boleh menggunakan alasan prosedur untuk menghindari pemeriksaan. Kita pun tidak boleh melewati prosedur hanya karena sudah yakin dengan kesimpulan sendiri.

Keberanian yang Bertanggung Jawab

Max Weber membahas etika keyakinan dan etika tanggung jawab. Dalam politik, prinsip harus berjalan bersama kesediaan mempertanggungjawabkan cara dan akibat tindakan kita.

Prinsip saya sederhana: persyaratan jabatan berlaku bagi siapa pun. Untuk menjaganya, setiap pernyataan harus ditopang bukti. Jika pemeriksaan menghasilkan kesimpulan berbeda dari dugaan awal, kita harus berani mengakuinya.

Guillermo O’Donnell melalui gagasan horizontal accountability menekankan pentingnya pengawasan antarlembaga negara. Di sinilah partai melalui wakilnya di DPR harus bekerja: meminta dokumen, mendengar penjelasan, memeriksa prosedur, dan menentukan tindak lanjut.

Gibran juga harus memperoleh kesempatan memberikan penjelasan dan bukti. Standar yang sama wajib kita terapkan apabila persoalan serupa menyentuh kader sendiri.


Mantra Mahasiswa & Mengapa Rakyat Sering Kali Dikalahkan?

Sebelumnya

Teror di Ponpes Putri Hamalatul Quran: Polisi Overdosis Lagi?

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Nasional