post image
KOMENTAR

Parlemen Eropa secara resmi mengadopsi sebuah resolusi tegas terkait kemunduran situasi hak asasi manusia di Indonesia, Kamis, 21 Mei 2026. Dalam resolusi bernomor P10_TA(2026)0187 itu secara khusus, parlemen menyoroti kasus kekerasan yang menimpa dua pembela HAM dan lingkungan terkemuka, Andrie Yunus dan Muhammad Rosidi. 

Melalui resolusi ini, Uni Eropa mendesak pemerintah Indonesia untuk segera mengambil tindakan nyata guna menghentikan impunitas.

Kasus pertama yang menjadi perhatian serius adalah serangan terhadap Andrie Yunus, seorang perwakilan dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Pada Maret 2026, Andrie menjadi korban penyiraman air keras di Jakarta. Insiden mengerikan ini terjadi sesaat setelah dirinya merekam sebuah siniar (podcast) yang membahas isu remiliterisasi dan peninjauan kembali yudisial di Indonesia.

Parlemen Eropa menyoroti bahwa empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) Indonesia memang telah didakwa atas serangan tersebut. Namun, dakwaan tersebut diajukan di hadapan pengadilan militer. Hal ini memicu gelombang kekhawatiran besar dari pihak internasional mengenai transparansi proses hukum yang sedang berjalan.

Lebih lanjut, terdapat temuan kredibel yang mengindikasikan adanya keterlibatan pelaku tambahan dalam kasus Andrie Yunus. Parlemen Eropa juga mencium adanya potensi keterlibatan rantai komando yang lebih tinggi yang belum tersentuh hukum. Pengalihan kasus dari yurisdiksi sipil ke pengadilan militer dinilai menjadi kendala utama dalam mengungkap kebenaran secara utuh.

Selain Andrie, perhatian dunia juga tertuju pada nasib malang yang menimpa Muhammad Rosidi. Rosidi merupakan seorang aktivis lingkungan hidup yang gencar mengampanyekan gerakan melawan penambangan timah ilegal dan penyelundupan. Sama seperti Andrie, ia juga menjadi korban serangan bom air keras yang terjadi pada Februari 2026.

Resolusi ini menegaskan kekhawatiran mendalam Uni Eropa terhadap pola kekerasan yang semakin meluas di Indonesia. Parlemen Eropa secara khusus menggarisbawahi besarnya risiko yang harus dihadapi oleh para pembela lingkungan. Mereka yang berani membongkar aktivitas ekstraktif ilegal kerap kali menjadi sasaran utama tindakan kriminal.

Secara umum, Parlemen Eropa menilai bahwa ruang sipil di Indonesia saat ini mengalami penyusutan yang signifikan. Terjadi peningkatan represif terhadap berbagai elemen masyarakat, mulai dari pembela HAM, jurnalis, serikat pekerja, mahasiswa, hingga aktivis lingkungan. Situasi ini dinilai memperburuk iklim demokrasi di tanah air.

Kondisi tersebut diperparah dengan adanya diskriminasi terhadap kelompok minoritas serta tindakan keras terhadap pihak-pihak yang melontarkan kritik. Parlemen Eropa juga menaruh perhatian khusus pada eskalasi kekerasan yang terus terjadi di wilayah Papua dan West Papua. Isu-isu ini dinilai memerlukan penanganan yang serius dan komprehensif.

Sorotan tajam juga diarahkan pada reformasi hukum terbaru di Indonesia yang dinilai memperluas kewenangan militer ke sektor sipil. Perluasan kekuasaan melalui pengadilan militer ini dianggap mengikis fungsi pengawasan sipil yang demokratis. Dampaknya, kebebasan mendasar masyarakat menjadi terbatas dan risiko langgengnya impunitas semakin nyata.

Tidak hanya itu, Uni Eropa juga mengkhawatirkan rencana pemerintah Indonesia yang berpotensi membatasi kebebasan berekspresi. Beberapa rancangan undang-undang (RUU) yang disoroti antara lain adalah regulasi mengenai disinformasi, penyiaran, serta keamanan siber. Aturan-aturan ini dikhawatirkan dapat disalahgunakan untuk membungkam suara kritis.

Hal lain yang menuai kritik adalah rencana pemerintah untuk melakukan penyaringan (screening) dan sertifikasi terhadap pembela HAM. Langkah ini dicurigai sebagai upaya untuk menentukan secara sepihak siapa saja yang berhak mendapatkan perlindungan hukum. Kebijakan ini dinilai dapat mengonstruksi hambatan baru bagi gerakan kemanusiaan.

Menyikapi berbagai persoalan tersebut, Parlemen Eropa mendesak otoritas Indonesia untuk segera melakukan investigasi yang cepat, menyeluruh, transparan, dan independen. Mereka menuntut agar seluruh pelanggar HAM, termasuk para aktor intelektual atau penghasut di balik layar, diadili melalui pengadilan sipil.

Pemerintah Indonesia juga diminta untuk mempertimbangkan kembali dan mengubah secara substansial undang-undang yang dinilai represif. Indonesia harus mampu menjamin lingkungan yang aman bagi para aktivis, serikat pekerja, dan jurnalis. Lingkungan tersebut harus bebas dari segala bentuk pengawasan ilegal, pelecehan, maupun tindakan pembalasan.

Meskipun melayangkan kritik keras, Parlemen Eropa tetap mengakui bahwa Indonesia adalah salah satu mitra strategis Uni Eropa di kawasan Indo-Pasifik. Indonesia memegang peran penting dalam menjaga keamanan regional, pertumbuhan ekonomi, penanganan degradasi lingkungan, hingga penegakan kebebasan navigasi. Oleh sebab itu, hubungan bilateral kedua belah pihak harus tetap dijaga dengan baik.

Sebagai langkah penutup, Parlemen Eropa menginstruksikan Presiden Parlemen untuk meneruskan resolusi ini kepada jajaran Dewan, Komisi Eropa, Wakil Presiden/Perwakilan Tinggi (VP/HR), serta seluruh negara anggota Uni Eropa. Salinan resolusi ini juga dikirimkan langsung kepada Pemerintah dan Parlemen Republik Indonesia sebagai bentuk desakan diplomatik resmi.


Renungan Reformasi 1998, Khalid Zabidi: Perkuat Persatuan Nasional di Era Ketidakpastian Global

Sebelumnya

Reformasi 98, Prabowo, dan Framing Global

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Nasional