Oleh: Abdullah Rasyid, Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia
SELAMA bertahun-tahun, imajinasi publik tentang lembaga pemasyarakatan hampir selalu berhenti pada tembok tinggi, pintu besi, menara pengawas, dan manusia-manusia yang dipisahkan dari kehidupan sosial. Penjara dipandang sebagai ujung perjalanan hukum: seseorang dinyatakan bersalah, dijatuhi pidana, kemudian dikurung sampai masa hukumannya selesai.
Pandangan itu tidak sepenuhnya keliru, tetapi sudah tidak memadai. Negara memang harus menghukum pelaku kejahatan, melindungi masyarakat, dan memastikan putusan pengadilan dijalankan. Namun, ada pertanyaan yang jauh lebih penting: manusia seperti apa yang akan kembali ke masyarakat setelah pintu lembaga pemasyarakatan dibuka?
Apabila seseorang keluar tanpa keterampilan, tanpa dukungan keluarga, tanpa penerimaan sosial, dan dengan luka psikologis yang semakin dalam, negara sesungguhnya hanya memindahkan persoalan dari balik tembok ke tengah masyarakat.
Karena itu, pemasyarakatan tidak boleh dipahami sekadar sebagai urusan menjaga tahanan dan narapidana. Ia harus ditempatkan sebagai sebuah ekosistem pemulihan manusia.
Titik Balik Hukum Pidana
Indonesia sedang berada dalam momentum penting. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan telah menegaskan bahwa pemasyarakatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu. Fungsinya bukan hanya pengamanan, tetapi juga pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, dan reintegrasi sosial.
Arah tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. KUHP nasional memperluas pilihan pemidanaan, termasuk pidana pengawasan dan pidana kerja sosial. Pesannya jelas: tidak semua pelanggaran harus berakhir dengan pengurungan.
Kehadiran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana semakin melengkapi perubahan itu. Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, saksi, dan terpidana, penerapan keadilan restoratif, mekanisme pengakuan bersalah, serta penguatan koordinasi antaraparat penegak hukum membuka jalan menuju sistem yang lebih manusiawi dan proporsional.
Ketiga undang-undang tersebut seharusnya tidak dibaca secara terpisah. Ketiganya membentuk satu arsitektur baru: hukum pidana yang lebih selektif, proses peradilan yang lebih terintegrasi, dan pemasyarakatan yang berorientasi pada perubahan perilaku serta reintegrasi sosial.
Masalahnya, perubahan undang-undang tidak otomatis mengubah kenyataan. Reformasi hukum hanya akan bermakna apabila diikuti perubahan cara berpikir, tata kerja, kelembagaan, anggaran, sumber daya manusia, dan ukuran keberhasilan.
Dari Tempat Pengurungan Menuju Pusat Transformasi
Lembaga pemasyarakatan seharusnya tidak menjadi tempat pembuangan manusia yang dianggap gagal menaati hukum. Ia harus berfungsi sebagai pusat transformasi yang membantu seseorang memahami kesalahannya, bertanggung jawab atas akibat perbuatannya, dan membangun kemampuan untuk menjalani kehidupan yang lebih baik.
Ukuran keberhasilan sebuah lapas tidak cukup dihitung dari seberapa rapat pengamanan atau seberapa sedikit gangguan keamanan terjadi. Keamanan memang mutlak, tetapi keamanan tanpa pembinaan hanya menghasilkan ketertiban sementara.
Keberhasilan pemasyarakatan harus diukur dari perubahan perilaku warga binaan, keterampilan yang diperoleh, kesehatan fisik dan mental yang dipulihkan, hubungan keluarga yang diperbaiki, pekerjaan yang didapatkan setelah bebas, serta menurunnya risiko pengulangan tindak pidana.
Setiap warga binaan juga membutuhkan program yang berbeda. Mereka tidak dapat diperlakukan sebagai satu kelompok yang seragam. Usia, jenis tindak pidana, tingkat risiko, kondisi kesehatan, latar belakang pendidikan, ketergantungan narkotika, hubungan keluarga, dan potensi ekonomi harus menjadi dasar penyusunan program pembinaan.
Di sinilah asesmen menjadi penting. Sejak seseorang memasuki sistem pemasyarakatan, negara harus mampu membaca bukan hanya kesalahannya, tetapi juga kebutuhan pemulihannya.
Pembinaan yang baik bukan sekadar kegiatan untuk mengisi waktu. Pelatihan kerja harus terhubung dengan kebutuhan pasar. Pendidikan harus menghasilkan kompetensi yang dapat diakui. Program keagamaan harus mendorong perubahan etika, bukan sekadar memenuhi jadwal. Layanan psikologis dan kesehatan harus tersedia sebagai kebutuhan dasar, bukan kemewahan.
Keadilan Tidak Boleh Terputus di Pintu Lapas
Salah satu kelemahan lama sistem peradilan pidana adalah terputusnya hubungan antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan pemasyarakatan. Masing-masing lembaga bekerja dengan data, prosedur, dan ukuran keberhasilannya sendiri.
Padahal, perjalanan seseorang dari penyidikan hingga reintegrasi sosial merupakan satu rangkaian.
Pemasyarakatan tidak boleh hanya menerima seseorang bersama salinan putusan pengadilan. Informasi mengenai latar belakang perkara, tingkat risiko, kondisi kesehatan, riwayat ketergantungan, situasi keluarga, dan pertimbangan hakim harus mengalir secara aman serta terukur.
Sebaliknya, hasil pembinaan di dalam lapas dan pendampingan oleh balai pemasyarakatan juga harus menjadi bagian dari pengambilan keputusan mengenai integrasi, pengawasan, dan pendampingan setelah seseorang kembali ke masyarakat.
Kita membutuhkan sistem peradilan pidana terpadu yang benar-benar bekerja sebagai sistem, bukan sekadar kumpulan institusi. Integrasi data memang penting, tetapi integrasi tujuan jauh lebih menentukan. Kepolisian, kejaksaan, pengadilan, pemasyarakatan, pemerintah daerah, dan lembaga sosial harus memiliki pemahaman yang sama bahwa tugas mereka bukan hanya menyelesaikan perkara, melainkan juga mencegah kejahatan berulang.



KOMENTAR ANDA