post image
Ilustrasi: ZonaTerbang
KOMENTAR

Mengatasi Kelebihan Kapasitas dari Hulunya

Kelebihan kapasitas tidak mungkin diselesaikan hanya dengan membangun lapas baru. Setiap penambahan kamar hunian akan segera kehilangan maknanya apabila aliran orang yang masuk tetap lebih besar daripada yang keluar.

Penataan pemasyarakatan karena itu harus dimulai dari hulu kebijakan pidana.

Pidana penjara perlu digunakan secara lebih selektif, terutama terhadap pelaku yang tidak menimbulkan ancaman serius bagi masyarakat. Pidana kerja sosial, pidana pengawasan, keadilan restoratif, rehabilitasi, serta berbagai bentuk pemidanaan nonpemenjaraan harus diterapkan secara bertanggung jawab.

Ini bukan berarti negara menjadi lunak terhadap kejahatan. Negara justru sedang memilih hukuman yang lebih tepat, proporsional, dan bermanfaat.

Mengirim pelaku berisiko rendah ke dalam lingkungan penjara yang penuh sesak dapat memperbesar biaya negara, memutus hubungan ekonomi keluarga, dan membuka kemungkinan terjadinya proses belajar kejahatan. Pemidanaan yang proporsional memungkinkan lapas memusatkan sumber daya pada warga binaan yang benar-benar membutuhkan pengamanan serta intervensi lebih mendalam.

Balai pemasyarakatan juga harus diperkuat. Ketika pidana pengawasan, kerja sosial, pembebasan bersyarat, dan reintegrasi diperluas, beban pembimbing kemasyarakatan akan meningkat. Tanpa penguatan kelembagaan, sumber daya manusia, anggaran, teknologi, dan jaringan kerja daerah, alternatif pemidanaan hanya akan menjadi gagasan baik yang sulit dijalankan.

Masyarakat adalah Bagian dari Pemasyarakatan

Pemasyarakatan tidak berakhir ketika seseorang keluar dari pintu lapas. Ujian terbesarnya justru dimulai saat ia kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat.

Mantan warga binaan sering menghadapi stigma berlapis. Mereka kesulitan mendapatkan pekerjaan, ditolak lingkungan, kehilangan kepercayaan keluarga, dan tidak jarang kembali kepada jaringan lama yang membawa mereka pada kejahatan.

Masyarakat karena itu harus ditempatkan sebagai bagian dari ekosistem pemasyarakatan.

Pemerintah daerah dapat membantu melalui layanan kependudukan, kesehatan, sosial, pendidikan, dan ketenagakerjaan. Dunia usaha dapat membuka jalur pelatihan, sertifikasi, magang, dan pekerjaan. Perguruan tinggi dapat berkontribusi melalui asesmen, pendidikan, penelitian, serta evaluasi program. Organisasi keagamaan dan masyarakat sipil dapat menyediakan pendampingan mental, mediasi keluarga, dan dukungan sosial.

Kolaborasi tersebut tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial. Harus ada pembagian peran, target, pembiayaan, dan indikator keberhasilan yang jelas.

Membangun Rumah bagi Harapan Kedua

Istilah “rumah kedua” tentu tidak berarti membuat orang merasa nyaman untuk kembali ke penjara. Ia merupakan metafora tentang tempat di mana manusia yang pernah tersesat diberi kesempatan untuk menata ulang hidupnya.

Pemasyarakatan yang manusiawi bukan pemasyarakatan yang kehilangan ketegasan. Disiplin, keamanan, dan pertanggungjawaban tetap harus ditegakkan. Namun, ketegasan tidak boleh menghilangkan martabat manusia.

Kita telah memiliki fondasi hukum yang semakin lengkap. Tantangan berikutnya adalah menyelaraskan regulasi, kelembagaan, anggaran, data, sumber daya manusia, dan partisipasi masyarakat.

Reformasi pemasyarakatan bukan hanya urusan warga binaan, melainkan juga urusan keamanan masyarakat. Hampir semua orang yang menjalani pidana suatu hari akan kembali hidup di antara kita. Keadaan mereka ketika kembali akan sangat menentukan keamanan lingkungan, ketahanan keluarga, dan kualitas kehidupan sosial.

Pertanyaan terpentingnya bukan apakah mereka akan kembali, melainkan dalam keadaan seperti apa mereka akan kembali: sebagai manusia yang semakin terasing dan putus asa, atau sebagai pribadi yang memiliki keterampilan, tanggung jawab, dan harapan baru.

Di titik inilah masa depan pemasyarakatan Indonesia dipertaruhkan.


Sebut Wartawan Dungu, SW60+ Minta Hotman Paris Hutapea Lakukan Perbaikan

Sebelumnya

Jangan Ganggu Kami, Atau Kalian akan Celaka!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Nasional