Pemerintah perlu memetakan pelaku, talenta, subsektor unggulan, kebutuhan teknologi, pola pembiayaan, kepemilikan kekayaan intelektual, serta akses pasar pada setiap daerah. Data tersebut harus menjadi dasar intervensi, bukan sekadar statistik tahunan.
Kementerian Ekonomi Kreatif juga perlu mempercepat pengembangan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Hak cipta, merek, desain, royalti, kontrak digital, dan arus pendapatan dapat dinilai sebagai aset ekonomi.
Tanpa perubahan cara pandang tersebut, pelaku kreatif akan terus dipaksa memasuki sistem pembiayaan yang tidak dirancang untuk memahami karakter usahanya.
Negara juga harus memperkuat posisi tawar kreator terhadap platform digital. Transparansi algoritma, pembagian pendapatan, perlindungan data, kontrak lisensi, dan mekanisme penyelesaian sengketa harus menjadi bagian dari agenda ekonomi kreatif.
Jangan sampai Indonesia hanya melahirkan kreator, sementara data, platform, teknologi, dan keuntungan terbesarnya dimiliki pihak lain.
MES sebagai Jembatan
Masyarakat Ekonomi Syariah memiliki posisi strategis untuk mempertemukan ekonomi kreatif dengan industri keuangan syariah.
MES mempunyai jaringan kepengurusan, perguruan tinggi, komunitas usaha, lembaga keuangan, organisasi profesi, pesantren, UMKM, serta perwakilan di luar negeri. Jaringan ini merupakan modal sosial yang besar.
Namun, modal sosial itu harus diterjemahkan menjadi infrastruktur ekonomi.
MES tidak boleh hanya kuat dalam diskusi, seminar, dan literasi. Ia perlu masuk lebih jauh ke pendampingan usaha, pembentukan konsorsium pembiayaan, perlindungan kekayaan intelektual, kurasi produk, pengembangan standar, dan pembukaan pasar.
Jaringan MES di luar negeri dapat menjadi simpul diplomasi ekonomi. Mereka dapat memetakan permintaan pasar, mempertemukan pelaku Indonesia dengan distributor, investor, diaspora, dan mitra produksi.
Ukuran keberhasilannya harus berubah. Bukan hanya berapa banyak kegiatan yang dilaksanakan, melainkan berapa pelaku usaha yang naik kelas, memperoleh pembiayaan, memiliki merek, mencatatkan hak cipta, menembus pasar ekspor, dan meningkatkan pendapatannya.
Membangun Akselerator Nasional
Kementerian Ekonomi Kreatif dan MES dapat memulai sebuah program bersama berupa Akselerator Ekonomi Kreatif Syariah Indonesia.
Program ini tidak perlu langsung mencakup semua subsektor. Tahap awal dapat difokuskan pada bidang yang mempunyai basis kuat dan peluang pasar besar: modest fashion, kuliner halal, kriya dan desain, film dan animasi, serta gim dan konten digital.
Setiap peserta harus memperoleh layanan terpadu: penguatan model bisnis, sertifikasi, pendaftaran kekayaan intelektual, pembiayaan, peningkatan teknologi, dan akses pasar.
Kementerian Ekonomi Kreatif dapat menyediakan kebijakan, data, inkubasi, pengembangan talenta, promosi, dan koneksi lintas kementerian. MES mempertemukan program tersebut dengan bank syariah, modal ventura, teknologi finansial, investor, wakaf produktif, perguruan tinggi, serta jaringan pasar internasional.
Skema pembiayaannya juga tidak boleh hanya berbentuk utang. Industri kreatif membutuhkan kemitraan, bagi hasil, pembiayaan berbasis royalti, dan investasi yang membagi risiko secara adil.
Program itu harus memiliki indikator yang tegas: peningkatan omzet, kontrak ekspor, investasi, lapangan kerja, pendaftaran kekayaan intelektual, pendapatan royalti, dan kenaikan pendapatan kreator.
Tanpa indikator, program akan kembali menjadi kumpulan kegiatan.
Indonesia telah terlalu lama bangga menjadi pasar besar. Kita membeli produk, menonton konten, menggunakan platform, dan mengikuti tren yang diciptakan pihak lain.
Ekonomi kreatif syariah menawarkan jalan agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar, tetapi juga pencipta. Tidak hanya menjadi produsen, tetapi pemilik merek. Tidak hanya melahirkan talenta, tetapi juga menguasai teknologi, data, pembiayaan, dan jaringan distribusi.
Penghargaan internasional memang penting. Namun, ukuran keberhasilan sesungguhnya bukanlah berapa banyak gagasan Indonesia dipuji di luar negeri.
Ujian yang lebih berat adalah apakah gagasan itu dapat bekerja di dalam negeri, memberi ruang tumbuh kepada kreator, memperkuat usaha kecil, dan menempatkan Indonesia sebagai salah satu pusat ekonomi kreatif syariah dunia.



KOMENTAR ANDA