Masuk akalkah jika seorang anak yang ayahnya WNI, ibunya WNI, keluarganya Indonesia, kemudian harus kehilangan hubungan hukum dengan Indonesia ketika dewasa hanya karena tempat kelahirannya memberinya kewarganegaraan lain?
Pertanyaan ini harus mendapatkan jawaban dalam reformasi mendatang.
Tetapi kita juga jangan terjebak menganggap kewarganegaraan sebagai solusi bagi seluruh hubungan manusia dengan Indonesia. Tidak semua pasangan WNA dari WNI, eks-WNI, atau keturunan Indonesia memerlukan paspor Indonesia.
Sebagian hanya membutuhkan kepastian bahwa mereka dapat tinggal bersama keluarganya di Indonesia secara mudah, legal, dan berkelanjutan.
Di sinilah instrumen keimigrasian seperti Global Citizen of Indonesia menjadi penting.
GCI dan dwi-kewarganegaraan harus ditempatkan pada ruang yang berbeda. GCI adalah jembatan keimigrasian. Dwi-kewarganegaraan merupakan reformasi hukum kewarganegaraan. Seseorang dapat mempunyai hubungan sangat kuat dengan Indonesia tanpa harus menjadi warga negara.
Dengan cara pandang demikian, Indonesia dapat membangun arsitektur yang lebih masuk akal: jalur kewarganegaraan ganda bagi talenta strategis; perlindungan berbeda bagi anak perkawinan campuran; kepastian bagi anak dua orang tua WNI yang memperoleh kewarganegaraan lain karena kelahiran; serta izin tinggal jangka panjang dan penyatuan keluarga bagi kelompok yang tidak memerlukan status WNI.
Tentu ada soal sensitif yang harus dibereskan.
Bagaimana hak memilih dan dipilih? Bagaimana jika pemegang kewarganegaraan ganda ingin menjadi pejabat publik? Apakah ia dapat bekerja di sektor pertahanan, intelijen, atau bidang yang memberikan akses terhadap rahasia negara? Bagaimana perpajakan, kepemilikan aset, perlindungan diplomatik, serta kemungkinan kewajiban militer kepada negara lain?
Semua itu harus dirumuskan sebelum kebijakan berlaku.
Untuk jabatan tertentu yang langsung bersentuhan dengan kedaulatan dan keamanan, negative list dapat dipertimbangkan. Tetapi pembatasannya harus proporsional, mempunyai alasan yang dapat diuji, serta tetap tunduk kepada konstitusi. Selektivitas jangan berubah menjadi ruang diskresi tanpa ukuran.
Gagasan Presiden Prabowo akhirnya memberi kita kesempatan melihat kewarganegaraan dari sudut yang lebih luas.
Selama ini kita terlalu mudah mengidentikkan nasionalisme dengan keberadaan fisik. Seolah-olah menjadi bagian Indonesia mensyaratkan seseorang harus tinggal di Indonesia sepanjang hidupnya. Padahal zaman telah melahirkan manusia dengan mobilitas yang jauh lebih tinggi.
Seorang anak Indonesia dapat lahir di New York, belajar di London, bekerja di Singapura, menikah di Melbourne, tetapi tetap menjadikan Indonesia sebagai bagian penting dari identitas dan masa depannya.
Indonesia tidak perlu takut terhadap kenyataan itu.
Justru tantangannya adalah menciptakan hukum yang mampu mengikuti mobilitas manusianya tanpa mengendurkan kedaulatan negara.
Pidato Presiden telah membuka sebuah pintu. Jangan mempersempitnya menjadi sekadar urusan naturalisasi pesepak bola atau cara memulangkan talenta diaspora. Ini dapat menjadi kesempatan menata kembali hubungan Indonesia dengan jutaan manusia yang hidup dalam keluarga dan jaringan global.
Pada abad ke-21, kekuatan bangsa tidak hanya ditentukan oleh manusia yang berada di dalam wilayahnya. Ia juga ditentukan oleh kemampuan negara mempertahankan ikatan dengan manusianya di seluruh dunia.
Indonesia harus mampu menjadi global tanpa kehilangan Indonesia.
Terbuka, tetapi selektif. Memberikan ruang, tetapi tetap mempunyai pagar. Menjaga keluarga sekaligus menjaga kedaulatan.
Dwi-kewarganegaraan terbatas, jika dirancang dengan tepat, bukan cerita tentang dua paspor. Ia adalah cerita tentang bagaimana Republik mempertahankan manusia-manusia terbaiknya agar, sejauh apa pun mereka pergi, Indonesia tetap menjadi bagian dari rumah mereka.



KOMENTAR ANDA