post image
Aisha Wahab
KOMENTAR

"Kullukum ra'in wa kullukum mas'ulun 'an ra'iyyatihi."

Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.

Hadis ini menempatkan kekuasaan dalam perspektif yang sangat berbeda dari politik modern yang menjadikan jabatan sebagai prestise. Dalam Islam, semakin besar kekuasaan, semakin besar pula pertanggungjawaban. Karena itu, seorang politisi tidak cukup bertanya, "Apakah saya menang?" Ia harus bertanya, "Apakah saya amanah setelah menang?"

Partai politik juga tidak cukup bertanya, "Berapa kursi yang kita dapatkan?" Ia harus bertanya, "Apa yang kita lakukan dengan mandat rakyat tersebut?" Di sinilah politik berubah dari perebutan kekuasaan menjadi pengabdian.

Al-Qur'an menggambarkan masyarakat beriman:

وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلُوةٌ وَأَمْرُهُمْ شورى بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَهُمْ يُنْفِقُوْنَ

Artinya: "(juga lebih baik dan lebih kekal bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhan dan melaksanakan salat, sedangkan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di antara mereka. Mereka menginfakkan sebagian dari rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka;" (QS. Asy-Syura: 38)

Syura mengandung prinsip bahwa urusan publik tidak boleh ditentukan secara sewenang-wenang. Masyarakat harus mempunyai ruang untuk berpartisipasi, menyampaikan pendapat, mengoreksi, dan mengawasi kekuasaan. Dalam negara modern, sebagian prinsip tersebut dapat diwujudkan melalui pemilu, parlemen, kebebasan menyampaikan pendapat, partisipasi publik, dan pengawasan terhadap pemerintah.

Tetapi Islam tidak berhenti pada prosedur. Pemilu adalah mekanisme. Syura adalah etika partisipasi. Keadilan adalah ukuran. Kemaslahatan adalah tujuan. Karena itu, rakyat tidak boleh hanya dicari ketika pemilu berlangsung. Rakyat harus tetap menjadi pusat kebijakan setelah pemilu selesai.

Di sinilah kita perlu membedakan demokrasi elektoral dan demokrasi substantif. Demokrasi elektoral bertanya siapa yang menang? Demokrasi substantif bertanya apa yang dilakukan setelah menang? Demokrasi elektoral menghasilkan mandat, sedangkan demokrasi substantif harus menghasilkan keadilan. Demokrasi elektoral menghasilkan pergantian kekuasaan, sedangkan demokrasi substantif harus menghasilkan perubahan kehidupan rakyat. Demokrasi elektoral menghitung suara, sedangkan demokrasi substantif menghitung manfaat dan kemaslahatan.

Dengan demikian, kualitas demokrasi tidak boleh hanya diukur dari apakah pemilu berlangsung kompetitif, tetapi juga dari apa yang dilakukan kekuasaan setelah memperoleh mandat rakyat. Pada titik inilah warisan intelektual Masyumi, khususnya Mohammad Natsir, menjadi sangat relevan. Mohammad Natsir memandang demokrasi bukan sebagai kekuasaan manusia tanpa batas. Dalam pemikirannya, demokrasi harus memberi ruang bagi kebebasan politik dan kepentingan rakyat, tetapi tidak boleh melepaskan diri dari nilai agama dan moral (theistic democracy). Natsir juga menghubungkan musyawarah dengan kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Lebih penting lagi, Mohammad Natsir membedakan demokrasi politik dan demokrasi ekonomi. Demokrasi politik berkaitan dengan kemerdekaan berpikir, berbicara, berserikat, beragama, dan keadilan sosial sementara demokrasi ekonomi berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan rakyat. Pandangan tersebut sangat relevan untuk perjuangan Masyumi Abad Kedua. Sebab demokrasi yang hanya berbicara mengenai hak memilih belum selesai. Demokrasi harus berbicara mengenai hak rakyat untuk hidup adil dan sejahtera. Dengan demikian, demokrasi politik harus berjalan bersama demokrasi ekonomi.

Di sinilah demokrasi bertemu dengan Pasal 33 UUD 1945. Konstitusi menegaskan "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. "Pasal 33 bukan sekadar norma ekonomi. Ia merupakan salah satu fondasi konstitusi ekonomi Indonesia. Ia mengandung gagasan bahwa kekayaan nasional bukan milik segelintir orang, melainkan harus dikelola untuk rakyat.

Dalam perspektif Konstitusionalisme, pemaknaan dan pengawalan atas Pasal 33 UUD 1945 kerap mengalami penyimpangan fatal. Pasal 33 tidak boleh dipisahkan secara parsial dari keutuhan konstitusi. Memaknai Pasal 33 wajib terhubung secara integral dengan Pasal 23 (keuangan negara dan APBN untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat), Pasal 28 (Hak Asasi Manusia dan penghidupan layak), Pasal 29 (dimensi keimanan dan amanah ketuhanan dalam mengelola bumi), Pasal 34 (kewajiban negara memelihara fakir miskin), serta Pembukaan UUD 1945 dan Sila Ke-5 Pancasila (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia).

Jika dilepaskan dari jalinan pasal-pasal ini, Pasal 33 berisiko direduksi sekadar menjadi lisensi bagi negara untuk berbisnis.

Karena itu, demokrasi politik tanpa keadilan ekonomi akan menghasilkan paradoks rakyat berdaulat ketika memilih, tetapi tidak berdaulat dalam kehidupan ekonominya. Rakyat mempunyai suara, tetapi kekayaan terkonsentrasi. Rakyat mempunyai hak politik, tetapi kesempatan ekonomi tidak merata. Maka, kedaulatan politik harus berjalan bersama kedaulatan ekonomi. Dan inilah salah satu agenda utama Politik Peradaban.

Korupsi juga tidak boleh dilihat semata-mata sebagai persoalan penyalahgunaan APBN. Korupsi dapat bermula dari hubungan yang tidak sehat antara modal, politik, dan kekuasaan. Ketika biaya politik terlalu mahal, muncul dorongan untuk mengembalikan biaya tersebut. Ketika kekuasaan digunakan untuk membayar utang politik, kebijakan publik kehilangan independensinya. Ketika elite politik dan elite ekonomi bertemu tanpa pengawasan yang memadai, negara menghadapi risiko oligarkisasi.

Al-Qur'an memberikan peringatan :

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: "Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 188)

Ayat ini memberikan prinsip yang sangat relevan bagi politik modern harta tidak boleh digunakan untuk membelokkan keadilan. Karena itu, pemberantasan korupsi bukan hanya tentang menangkap pelaku. Kita harus membangun sistem politik yang memperkecil insentif koruptif melalui transparansi, akuntabilitas, pengendalian konflik kepentingan, pendanaan politik yang sehat, pengawasan publik, dan tata kelola kekayaan negara yang profesional.

Pada akhirnya, politik harus diukur berdasarkan kemaslahatan. Islam tidak mengajarkan politik sebagai perebutan kekuasaan untuk dirinya sendiri. Politik harus menghasilkan kemaslahatan. Allah SWT berfirman:

وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ فِي الْأَرْضِ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ

Artinya: “…dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” (QS. Al-Qashash: 77)

Maka setiap kebijakan politik harus diuji dengan pertanyaan: apakah kebijakan itu menghadirkan manfaat? Apakah mengurangi ketimpangan? Apakah melindungi rakyat? Apakah memperluas kesempatan? Apakah menjaga sumber daya untuk generasi mendatang? Apakah mencegah kerusakan?


Kualitas Udara Membaik, Sekolah di 10 Distrik Sarawak Kembali Dibuka

Sebelumnya

Prabowo Terima Menlu dan Menhan Tiongkok, GREAT Institute: Indonesia Stabilizing Power

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Dunia