Perjuangan panjang empat orang teknisi pesawat yang bekerja di bawah naungan maskapai Lion Air Group akhirnya membuahkan hasil manis di meja hijau. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) resmi mengabulkan gugatan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mereka ajukan terhadap pihak perusahaan, PT Batam Teknik.
Dalam putusan persidangan tersebut, majelis hakim secara tegas menyatakan bahwa PT Batam Teknik terbukti melanggar hak-hak normatif ketenagakerjaan para penggugat. Atas pelanggaran tersebut, anak perusahaan Lion Air Group di bidang perawatan dan perbaikan pesawat (Maintenance, Repair, and Overhaul/MRO) itu diwajibkan membayar uang kompensasi pesangon dengan total mencapai Rp1,2 miliar kepada keempat teknisi.
Kuasa hukum keempat pekerja, Odie Hudiyanto, menyambut sangat baik putusan majelis hakim yang dinilai memberikan keadilan nyata bagi buruh. Menurutnya, putusan ini menegaskan bahwa perusahaan sebesar apa pun tidak boleh mengabaikan kewajiban pembayaran hak pesangon dan kompensasi ketika melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerjanya.
Sengketa ketenagakerjaan ini bermula ketika para teknisi terkena dampak pemutusan hubungan kerja sepihak tanpa disertai pemenuhan hak pesangon yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Selama bertahun-tahun mengabdi menjaga kelaikan terbang armada pesawat, para pekerja tersebut justru harus menghadapi kenyataan pahit kehilangan mata pencaharian tanpa kepastian kompensasi yang layak.
Sebelum menempuh jalur litigasi di pengadilan, pihak pekerja sebenarnya telah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan melalui mediasi bipartit dan tripartit di Dinas Tenaga Kerja setempat. Namun, karena pihak manajemen perusahaan dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi tuntutan hak para pekerja, jalur hukum di Pengadilan Hubungan Industrial akhirnya menjadi pilihan terakhir.
Di persidangan, kuasa hukum para teknisi berhasil membuktikan bahwa proses PHK yang dilakukan perusahaan tidak disertai dengan pemenuhan hak-hak dasar buruh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Bukti-bukti slip gaji, masa kerja puluhan tahun, hingga dokumen perjanjian kerja menjadi dasar kuat bagi majelis hakim untuk menetapkan besaran kewajiban pesangon.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai bahwa masa kerja, dedikasi, serta kontribusi para teknisi selama bertugas harus diperhitungkan secara penuh dalam perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH). Oleh sebab itu, total nilai ganti rugi yang dibebankan kepada PT Batam Teknik diputuskan menyentuh angka Rp1,2 miliar untuk dibagi kepada keempat teknisi.
Kemenangan hukum ini menambah panjang rentetan kekalahan PT Batam Teknik dan Lion Air Group dalam sengketa ketenagakerjaan dengan para teknisinya di pengadilan. Sebelumnya, kelompok teknisi lain di lingkungan Lion Air Group juga telah memenangkan gugatan serupa dengan putusan pengadilan yang memerintahkan perusahaan membayar hak pesangon bernilai miliaran rupiah.
Pihak kuasa hukum berharap manajemen PT Batam Teknik bersikap patuh terhadap hukum dan segera mengeksekusi putusan pengadilan tersebut tanpa menunda-nunda pembayaran. Hak pesangon tersebut dinilai sangat mendesak dan dibutuhkan oleh para mantan teknisi bersama keluarga mereka guna menyambung kelangsungan hidup pasca-kehilangan pekerjaan.
Putusan kemenangan empat teknisi ini sekaligus menjadi preseden penting dan suntikan moral bagi para pekerja sektor penerbangan lainnya di Tanah Air yang kerap menghadapi perlakuan PHK sepihak. Kasus ini membuktikan bahwa perjuangan serikat pekerja dan buruh melalui koridor hukum tetap memiliki kekuatan untuk memperjuangkan hak-hak normatif mereka.



KOMENTAR ANDA