Tanggung jawab itu tidak boleh berhenti pada pembayaran denda. Pelaku juga harus memulihkan lingkungan yang rusak. Prinsip ini penting karena biaya karhutla selama ini lebih banyak ditanggung masyarakat: udara tercemar, sekolah ditutup, penerbangan terganggu, penyakit meningkat, dan anggaran negara digunakan untuk pemadaman.
Keadilan ekologis menuntut agar keuntungan ekonomi tidak dinikmati secara privat, sementara kerugiannya dibebankan kepada publik.
Di sinilah optimisme terhadap langkah Presiden Prabowo dan Menteri Jumhur menemukan dasarnya. Presiden telah memperlihatkan kepemimpinan langsung dan mempercepat mobilisasi negara. Menteri LH mulai membangun fondasi pencegahan, pusat komando, pembasahan gambut, pengawasan konsesi, serta pemulihan lingkungan.
Namun, optimisme bukanlah alasan untuk mengendurkan pengawasan. Keberhasilan tidak boleh hanya dihitung dari jumlah rapat, petugas, helikopter, atau liter air yang dijatuhkan. Pemerintah harus mengukur kecepatan respons sejak hotspot ditemukan, penurunan luas kebakaran, berkurangnya api berulang dalam konsesi yang sama, kualitas udara, penyelesaian perkara, dan luas ekosistem yang dipulihkan.
Data tersebut perlu dibuka kepada publik melalui satu dashboard yang mudah dipahami. Dengan transparansi, masyarakat dapat menilai apakah sebuah kebakaran merupakan kecelakaan, kelalaian, atau kejahatan lingkungan.
Karhutla telah menjadi prioritas pemerintah. Tantangannya sekarang adalah mengubah prioritas itu menjadi sistem yang bekerja sepanjang tahun. Indonesia tidak boleh terus mengulangi pola lama: lengah ketika hujan, panik saat kemarau, lalu bergerak setelah langit tertutup asap.
Negara memang tidak selalu mampu mencegah setiap percikan api. Namun, negara dapat memastikan bahwa percikan itu tidak dibiarkan berubah menjadi bencana. Sebab, kehadiran pemerintah yang sesungguhnya bukan hanya terlihat ketika api sedang membesar, melainkan dirasakan jauh sebelum api menyala.



KOMENTAR ANDA