Majelis Umum PBB kembali menggelar sidang penting yang menghasilkan kecaman telak terhadap kebijakan luar negeri Amerika Serikat. Dalam pemungutan suara yang dilangsungkan pada 28 Oktober 2026, mayoritas negara anggota PBB secara tegas menolak blokade ekonomi dan keuangan yang telah lama diberlakukan oleh Washington terhadap Kuba.
Resolusi yang menuntut diakhirinya blokade tersebut, yang diajukan secara resmi oleh negara pulau Karibia itu, berhasil mengantongi dukungan masif. Dokumen keputusan itu mencatatkan sebanyak 130 suara setuju, dengan rincian penolakan sebanyak 17 suara dan 25 negara memilih untuk abstain.
Di tengah barisan tradisional negara yang konsisten menentang resolusi ini, seperti Amerika Serikat dan Israel, terdapat pula beberapa negara lain yang turut memberikan suara menolak. Beberapa di antaranya meliputi Argentina, Kolombia, Kosta Rika, Ekuador, hingga Ukraina. Sementara itu, posisi abstain diisi oleh sejumlah negara seperti Chile, Honduras, Peru, dan Republik Dominika.
Meresmikan hasil tersebut di ruang publik digital, Menteri Luar Negeri Kuba, Bruno Rodríguez, langsung menggemakan kemenangan diplomatik negaranya. Melalui akun resminya di media sosial, ia menegaskan bahwa hasil pemungutan suara ini merupakan bukti nyata bahwa Kuba bukanlah sebuah ancaman, melainkan kebijakan blokade itulah yang menjadi ancaman sesungguhnya.
Sebelum pemungutan suara ini berlangsung, pemerintah Kuba sempat membongkar adanya tekanan luar biasa yang dilancarkan oleh pihak Gedung Putih. Pada 21 Oktober sebelumnya, Bruno Rodríguez membeberkan dokumen yang menuding Washington mengerahkan perangkat diplomatik serta pejabat tinggi untuk mengintimidasi berbagai delegasi dan kepala negara.
Tekanan tersebut bertujuan untuk memaksa sejumlah negara agar memilih abstain atau menolak draf resolusi yang mendesak pencabutan sanksi sepihak. Kendati demikian, pihak Havana meyakini bahwa nurani masyarakat internasional tidak dapat dibeli karena mereka telah memahami betul sifat kriminal dan destruktif dari penerapan sanksi sekunder tersebut.
Berdasarkan data real-time yang dirilis oleh pemerintah Kuba, dampak kerugian material dari blokade ini tergolong sangat masif dan terus membengkak. Tercatat bahwa dalam kurun waktu antara 1 Maret 2025 hingga 28 Februari 2026 saja, berbagai bentuk koersi ekonomi dari Amerika Serikat telah merugikan perekonomian Kuba hingga mencapai angka 8.083,3 juta dolar AS.
Jumlah kerugian finansial tersebut menunjukkan peningkatan sekitar 7 persen jika dibandingkan dengan periode tahun sebelumnya. Situasi kemanusiaan di lapangan juga semakin tertekan menyusul kebijakan kontroversial yang diteken oleh Presiden AS Donald Trump pada 29 Januari lalu.
Melalui penandatanganan perintah eksekutif tersebut, Washington secara sepihak mendeklarasikan status darurat nasional dengan dalih bahwa Kuba merupakan ancaman luar biasa bagi keamanan nasional AS. Alasan penuduhan menampung jaringan terorisme internasional itu dijadikan landasan untuk memperketat jerat sanksi.
Pada akhirnya, sidang umum PBB kali ini memperlihatkan jurang pemisah antara kebijakan unilateral Washington dan desakan global yang semakin masif. Mayoritas bangsa-bangsa di dunia sepakat untuk menolak segala bentuk hukuman kolektif yang bertujuan memiskinkan dan menyengsarakan masyarakat Kuba secara perlahan.



KOMENTAR ANDA