Gempa hukum mengguncang Istana Wakil Presiden. Mahkamah Agung (MA) secara resmi mengabulkan permohonan kasasi dan memvonis tidak sah surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan telak ini langsung memicu reaksi keras dari kalangan penegak hukum.
Praktisi hukum Luhut Parlinggoman Siahaan tanpa ragu melontarkan kecaman tajam. Ia mendesak agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bersama seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera meletakkan jabatannya secara massal sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada rakyat Indonesia.
Luhut menegaskan, putusan kasasi MA Nomor 742 K/TUN/2026 yang menyatakan surat keterangan penyetaraan tersebut batal demi hukum bukan sekadar urusan administrasi kertas belaka. Ini adalah persoalan fundamental yang menghantam jantung legitimasi kekuasaan negara.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 169 huruf r jo. Pasal 227 huruf l, syarat pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat serta mekanisme penyetaraannya adalah gerbang mutlak yang wajib dilewati calon pemimpin bangsa. Ketika fondasi itu dinyatakan ilegal oleh pengadilan tertinggi negara, maka keabsahan kursi yang diduduki ikut runtuh seketika.
"Langkah paling ksatria dan terhormat hari ini adalah Gibran mundur dari jabatannya. Ketika dasar administratif pencalonannya rontok di tangan Mahkamah Agung, secara etika dan moral, legitimasi kepemimpinannya di pemerintahan sudah habis," cetus Luhut dengan nada geram, Jumat (30/10/2026).
Tak hanya menyasar Gibran, Luhut juga menghantam keras jajaran penyelenggara pemilu. Menurutnya, KPU dan Bawaslu telah bertindak abai dan lalai total dalam menjalankan fungsi verifikasi faktual pada kontestasi Pemilu 2024 lalu. Lolosnya dokumen administratif yang kini terbukti cacat hukum di pengadilan membuktikan buruknya kinerja lembaga pengawal demokrasi tersebut.
"KPU dan Bawaslu ini kerja atau sekadar 'terima beres'? Bagaimana mungkin dokumen yang kini diputus tidak sah oleh MA bisa lolos begitu saja tanpa penyaringan yang ketat? Sebagai wujud tanggung jawab moral atas kekacauan hukum ini, seluruh jajaran komisioner KPU dan Bawaslu wajib mundur sekarang juga!" tegas Luhut.
Kini, desakan mundur massal ini menjadi bola panas yang siap membakar panggung politik nasional. Publik menunggu apakah para pejabat tinggi dan penyelenggara pemilu tersebut memiliki keberanian moral untuk mundur, atau justru memilih berlindung di balik kekuasaan di tengah runtuhnya kepercayaan publik.



KOMENTAR ANDA