post image
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara khusus menerima Tim Gabungan Perumus Undang-Undang (UU) Satu Data Indonesia di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis, 29 Oktober 2026.
KOMENTAR

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara khusus menerima Tim Gabungan Perumus Undang-Undang (UU) Satu Data Indonesia di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis, 29 Oktober 2026. Pertemuan strategis ini membahas penguatan fondasi digital nasional di tengah arus globalisasi informasi yang bergerak sangat cepat.

Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kedaulatan data memegang peranan krusial dan mendasar. Isu kedaulatan ini tidak hanya menyangkut aspek teknis administrasi, melainkan menjadi pilar utama dalam menjaga keutuhan serta keamanan kebangsaan Indonesia di era modern.

Penguatan tata kelola data nasional melalui penyusunan regulasi anyar ini dirumuskan secara kolaboratif. Proses penyusunannya melibatkan berbagai unsur penting negara, mulai dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, kalangan akademisi, hingga berbagai kementerian dan lembaga terkait.

Sejumlah tokoh penting turut hadir dalam delegasi tersebut, di antaranya Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka, Sekretaris Kementerian PPN/Bappenas Teni Widuriyanti, Kepala Badan Keahlian DPR RI Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, serta Dekan Fakultas Ekologi Manusia IPB University Prof. Dr. Sofyan Sjaf. Kehadiran lintas sektor ini mencerminkan komitmen bersama dalam melahirkan payung hukum yang komprehensif.

Kehadiran Undang-Undang Satu Data Indonesia diharapkan mampu mengakhiri era fragmentasi informasi antar-instansi pemerintah. Selama ini, ego sektoral dan silo data antar-lembaga seringkali menjadi hambatan birokrasi dalam merumuskan kebijakan publik yang tepat sasaran.

Melalui regulasi ini, pengelolaan data pemerintah memiliki landasan hukum yang jelas dalam mengatur keterhubungan antarsistem. Selain itu, undang-undang tersebut juga mempertegas pembagian peran yang terstruktur antara pembina data, produsen data, dan wali data di setiap instansi.

Integrasi data nasional yang terpadu diproyeksikan mampu mendongkrak kualitas pelayanan publik agar menjadi jauh lebih akurat. Pemerintah dapat memanfaatkan basis data tunggal yang valid untuk menyalurkan berbagai program kesejahteraan sosial dan pelayanan administratif kepada masyarakat.

Selain efisiensi pelayanan, penyusunan regulasi ini juga difokuskan untuk memperkuat keamanan dalam pertukaran informasi. Di tengah ancaman kebocoran data dan kejahatan siber global, ketahanan sistem informasi nasional menuntut standar perlindungan yang jauh lebih ketat dan terintegrasi.

Dengan terbangunnya tata kelola data yang aman dan akuntabel, negara memiliki instrumen pertahanan non-militer yang kuat. Penguasaan atas data sendiri mencerminkan kemandirian bangsa dalam merumuskan arah pembangunan tanpa intervensi kepentingan asing.

Pemerintah bersama DPR dan para pakar akademisi berkomitmen untuk segera mengawal implementasi regulasi ini secara optimal. Langkah besar ini menandai babak baru transformasi digital Indonesia yang menempatkan kepentingan rakyat dan keamanan nasional sebagai prioritas tertinggi.


Putusan Pengadilan, Etika Kekuasaan, dan Tanggung Jawab Demokrasi

Sebelumnya

Fadli Rumakefing: Pemuda Desa Rapatkan Barisan Kawal dan Jaga Wapres Gibran

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Nasional