Oleh: Dr. Ahmad Yani, Ketua Umum DPP Partai Masyumi dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta
NEGARA hukum tidak hanya diuji ketika rakyat kecil berhadapan dengan kekuasaan. Negara hukum justru diuji ketika hukum harus diterapkan terhadap mereka yang sedang berada di pusat kekuasaan. Pada titik itulah prinsip persamaan di hadapan hukum menemukan maknanya yang sesungguhnya.
Perkembangan perkara Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang berkaitan dengan riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadirkan persoalan penting bagi kehidupan ketatanegaraan Indonesia.
Perkara tersebut tidak dapat dipahami semata-mata sebagai sengketa administrasi mengenai sebuah dokumen pendidikan. Di baliknya terdapat pertanyaan mendasar mengenai kepastian hukum, pemenuhan persyaratan jabatan publik, tanggung jawab penyelenggara negara, serta hubungan antara kekuasaan, konstitusi, dan etika kehidupan berbangsa.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026, yang menurut informasi amar putusan menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah dan batal demi hukum, menempatkan persoalan tersebut dalam dimensi hukum yang semakin serius.
Putusan pengadilan tentu harus dibaca berdasarkan objek perkara, pertimbangan hukum, dan amar putusannya. Namun, persoalan yang timbul dari putusan tersebut juga menuntut penjelasan dan pertanggungjawaban kelembagaan.
Bagaimana negara memastikan bahwa setiap persyaratan jabatan publik benar-benar dipenuhi berdasarkan hukum? Bagaimana dokumen pendidikan diperiksa dan diverifikasi? Dan bagaimana tanggung jawab penyelenggara negara dijalankan ketika keabsahan suatu dokumen administratif dipersoalkan dan diuji melalui pengadilan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak hanya menyangkut seorang pejabat, melainkan menyentuh kredibilitas institusi demokrasi.
Persyaratan Hukum dan Pembuktian Administratif
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 169 huruf r, menetapkan bahwa calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Sementara itu, Pasal 227 huruf I mengatur dokumen yang digunakan untuk membuktikan pemenuhan persyaratan pendidikan tersebut. Kedua ketentuan ini harus dibaca secara sistematis. Pasal 169 huruf r mengatur persyaratan substantif mengenai pendidikan yang telah ditamatkan, sedangkan Pasal 227 huruf I mengatur pembuktian administratif terhadap persyaratan tersebut.
Dalam konteks ini, terdapat perbedaan mendasar antara pernah mengikuti pendidikan, memiliki catatan akademik, memperoleh penilaian kesetaraan pengetahuan, dan benar-benar menamatkan suatu jenjang pendidikan. Keempat keadaan tersebut tidak selalu mempunyai makna dan akibat hukum yang sama.
Frasa tamat dalam undang-undang menunjukkan adanya persyaratan penyelesaian pendidikan, bukan sekadar keikutsertaan dalam proses pembelajaran. Karena itu, setiap dokumen yang digunakan untuk membuktikan pemenuhan persyaratan pendidikan harus diperiksa berdasarkan fungsi hukumnya, dasar penerbitannya, serta hubungan dokumen tersebut dengan ketentuan undang-undang.
Persoalan ini menjadi relevan ketika Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 diterbitkan pada 6 Agustus 2019 dan kemudian digunakan dalam kaitan dengan pemenuhan persyaratan pendidikan. Surat tersebut berkaitan dengan riwayat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di UTS Insearch, Sydney, Australia, serta penilaian mengenai kesetaraan pengetahuan pada jenjang pendidikan tertentu.
Persoalan hukumnya bukan semata-mata apakah seseorang pernah mengikuti pendidikan di suatu lembaga, melainkan apakah dokumen yang tersedia dapat membuktikan terpenuhinya persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan oleh UU Pemilu.
Pertimbangan Mahkamah Konstitusi dan Putusan Mahkamah Agung
Persoalan mengenai dokumen pendidikan tersebut juga muncul dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam pertimbangan angka 3.6, Mahkamah membahas dokumen pendidikan yang digunakan, termasuk Certificate of Attendance, catatan akademik, dan dokumen lainnya.
Berdasarkan pertimbangan yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang dapat membuktikan penamatan pendidikan setara SMA atau sederajat. Pembedaan antara dokumen kehadiran dan bukti penamatan pendidikan menjadi penting karena keduanya tidak dapat dipersamakan tanpa dasar hukum yang memadai.
Namun, harus ditegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi pada akhirnya menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para Pemohon. Oleh sebab itu, pertimbangan mengenai dokumen pendidikan tidak boleh ditafsirkan sebagai amar yang secara langsung menyatakan seseorang kehilangan jabatan Wakil Presiden.
Perkembangan berikutnya terjadi melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026 mengenai keabsahan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Dalam amar putusan, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, serta menyatakan surat keterangan tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung menjalankan kewenangan yang berbeda. Objek perkara dan akibat hukum putusannya juga berbeda. Akan tetapi, kedua proses peradilan tersebut menghadirkan persoalan yang patut ditindaklanjuti secara serius oleh lembaga negara terkait.
Apabila suatu dokumen yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan pencalonan dinyatakan tidak sah, negara perlu menjelaskan bagaimana proses pemeriksaan dan verifikasi persyaratan tersebut sebelumnya dilakukan. Penjelasan itu harus didasarkan pada dokumen, prosedur, dan kewenangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Putusan Pengadilan dan Tanggung Jawab Negara
Dalam negara hukum, putusan pengadilan bukan sekadar dokumen yang dibacakan lalu disimpan dalam arsip. Putusan pengadilan harus dihormati dan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.



KOMENTAR ANDA