Namun, pelaksanaan putusan juga perlu disertai pertanggungjawaban kelembagaan. Lembaga yang menerbitkan dokumen harus dapat menjelaskan dasar kewenangan, prosedur, dan dokumen yang menjadi landasan penerbitannya. Penyelenggara pemilu perlu menjelaskan bagaimana persyaratan pencalonan diverifikasi. Lembaga pengawas perlu menjelaskan bagaimana fungsi pengawasan dilaksanakan.
Seluruh proses tersebut harus ditempatkan dalam kerangka transparansi dan akuntabilitas. Tanggung jawab negara tidak boleh berhenti pada pernyataan bahwa suatu prosedur telah dijalankan. Yang harus dapat dibuktikan adalah apakah prosedur tersebut telah memenuhi ketentuan hukum dan dilaksanakan secara benar.
Kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi tidak dibangun dengan menutup pertanyaan, tetapi melalui kesediaan memberikan jawaban yang terbuka, rasional, dan dapat diuji.
Dalam negara hukum, kekuasaan tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari pemeriksaan. Namun, pemeriksaan juga harus menjunjung asas praduga tak bersalah, objektivitas, dan perlindungan terhadap hak setiap warga negara.
TAP MPR VI/MPR/2001 dan Tanggung Jawab Etika Kepemimpinan
Persoalan ini memiliki dimensi lain yang tidak kalah penting, yakni etika kehidupan berbangsa. Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa memberikan landasan normatif mengenai pentingnya etika politik dan pemerintahan, kejujuran, tanggung jawab, keteladanan, serta penghormatan terhadap hukum.
Ketetapan tersebut menegaskan bahwa kehidupan berbangsa tidak cukup hanya ditopang oleh mekanisme hukum formal. Penyelenggaraan negara juga membutuhkan integritas moral dan tanggung jawab etis. Jabatan publik bukan semata-mata kedudukan administratif yang diperoleh melalui proses politik. Jabatan publik merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Dalam pandangan Partai Masyumi, etika kehidupan berbangsa harus diwujudkan dalam tindakan nyata, bukan berhenti sebagai seruan normatif. Ketika timbul persoalan serius mengenai dokumen yang berkaitan dengan persyaratan jabatan publik, seorang pemimpin tidak hanya berhadapan dengan pertanyaan mengenai akibat hukum formal, tetapi juga dengan tanggung jawab moral dan kenegarawanan.
Atas dasar itulah Partai Masyumi menyampaikan tuntutan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri secara sukarela dari jabatannya sebagai wujud tanggung jawab moral, politik, dan kenegarawanan.
Tuntutan tersebut merupakan sikap etis-politik Partai Masyumi dalam menafsirkan tanggung jawab kepemimpinan berdasarkan nilai-nilai Etika Kehidupan Berbangsa. Tentu harus dibedakan antara tuntutan moral dan akibat hukum. TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tidak dengan sendirinya menjadi dasar pemberhentian Wakil Presiden. Demikian pula, putusan pengadilan tata usaha negara mengenai keabsahan surat keterangan tidak secara otomatis mengakhiri masa jabatan Wakil Presiden.
Namun, perbedaan tersebut tidak menghapus ruang bagi pertanggungjawaban moral dan politik. Etika justru memiliki arti penting ketika suatu persoalan tidak dapat diselesaikan hanya dengan membaca akibat hukum formal secara sempit. Kepemimpinan yang berlandaskan etika menuntut keberanian untuk menjawab persoalan publik dengan kejujuran, keterbukaan, dan tanggung jawab.
DPR dan Hak Menyatakan Pendapat
Dalam sistem demokrasi konstitusional, tanggung jawab menjaga konstitusi tidak hanya berada pada pemerintah dan lembaga peradilan. Dewan Perwakilan Rakyat juga memikul tanggung jawab untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan negara.
Pasal 20A ayat (2) UUD 1945 memberikan kepada DPR hak interpelasi, hak angket, dan Hak Menyatakan Pendapat. Hak Menyatakan Pendapat merupakan salah satu instrumen konstitusional yang dapat digunakan DPR untuk menyampaikan pendapat terhadap persoalan penting dalam penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan hukum.
Dalam kaitan dengan persoalan persyaratan jabatan Wakil Presiden, Partai Masyumi mendesak DPR RI untuk menggunakan Hak Menyatakan Pendapat sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional dalam menjaga demokrasi, supremasi hukum, dan kehormatan lembaga negara.
Desakan tersebut harus ditempatkan dalam kerangka pemeriksaan yang objektif, berdasarkan dokumen dan bukti, serta mengikuti persyaratan prosedural yang berlaku. Apabila persoalan yang diperiksa berkaitan dengan dugaan adanya alasan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden, UUD 1945 telah menyediakan mekanisme tersendiri.
Pasal 7A UUD 1945 mengatur alasan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya, termasuk apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Sementara itu, Pasal 7B mengatur tahapan konstitusional yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Karena itu, penggunaan Hak Menyatakan Pendapat tidak dapat disamakan dengan keputusan pemberhentian secara langsung. Hak tersebut harus dilaksanakan sesuai fungsi, persyaratan, dan prosedur konstitusionalnya. Dalam kerangka inilah tuntutan kepada DPR memperoleh maknanya.
Demokrasi tidak boleh berhenti pada proses pemilihan umum dan pembentukan pemerintahan. Demokrasi juga mensyaratkan pengawasan terhadap kekuasaan, pertanggungjawaban pejabat publik, dan penghormatan terhadap konstitusi. DPR memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa persoalan yang menyangkut integritas persyaratan jabatan publik tidak dibiarkan tanpa pemeriksaan yang memadai.
Pelaksanaan fungsi pengawasan secara sungguh-sungguh merupakan bagian dari upaya memelihara kepercayaan rakyat terhadap lembaga perwakilan dan sistem demokrasi.
Politik Tauhid dan Politik Peradaban
Bagi Partai Masyumi, persoalan ini tidak berhenti pada perdebatan mengenai dokumen pendidikan ataupun kedudukan seorang pejabat negara. Persoalan ini menyangkut arah kehidupan politik Indonesia.
Masyumi memandang politik sebagai amanah untuk menegakkan keadilan, mewujudkan kemakmuran, dan membangun peradaban bangsa. Dalam paradigma Politik Tauhid, kekuasaan bukanlah tujuan akhir. Kekuasaan merupakan amanah yang harus dijalankan berdasarkan nilai kebenaran, kejujuran, keadilan, dan kemaslahatan.
Politik konstitusional menuntut agar seluruh penyelenggara negara tunduk kepada UUD 1945. Tidak boleh ada kekuasaan yang ditempatkan di atas konstitusi.
Politik akhlak menuntut agar kepemimpinan dilandasi integritas, keteladanan, dan tanggung jawab moral. Sementara itu, Politik Peradaban menghendaki agar kegiatan politik diarahkan untuk membangun masyarakat yang adil, makmur, berilmu, bermartabat, dan berkeadaban.



KOMENTAR ANDA