post image
Salah satu fasilitas perkebunan sawit milik PT Eagle High Plantations Tbk (BWPT)—yang terafiliasi dengan Rajawali Group milik pengusaha Peter Sondakh.
KOMENTAR

Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim melayangkan surat resmi kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto guna meminta perhatian khusus terhadap kebuntuan hukum atas investasi lembaga pengelola lahan Malaysia, Federal Land Development Authority (FELDA), di Indonesia. Anwar memperingatkan bahwa tanpa adanya penyelesaian yang adil, FELDA berpotensi menanggung kerugian hingga RM 2,5 miliar (sekitar Rp 11 triliun).

Pengiriman surat diplomatik tersebut diungkapkan langsung oleh Anwar kepada publik pada Jumat, 21 Agustus 2026, saat berpidato dalam acara Sesi Ramah Mesra Bersama Pengurusan Tertinggi dan Pengurus FELDA yang berlangsung di Hotel Tenera, Bangi, Selangor. Surat itu sendiri telah dikirimkan menjelang pertengahan Agustus 2026 menyusul tersendatnya proses eksekusi putusan arbitrase internasional di pengadilan Indonesia.

“Pelaburan ini tersangkut di mahkamah di Indonesia. Saya telah menulis surat kepada Presiden Prabowo Subianto meminta beliau melihat juga masalah ini. Kalau tidak ditangani, dari RM 2,5 bilion ini mungkin yang kita peroleh nanti hanya RM200 juta,” tegas Anwar di hadapan jajaran pimpinan dan manajer FELDA.

Latar Belakang Sengketa

Akar persoalan bermula pada Desember 2016 di bawah era pemerintahan PM Najib Razak. Melalui anak usahanya, FIC Properties Sdn Bhd, FELDA mengakuisisi 37% saham minoritas di emiten kelapa sawit Indonesia, PT Eagle High Plantations Tbk (BWPT)—yang terafiliasi dengan Rajawali Group milik pengusaha Peter Sondakh—senilai 505,4 juta dolar AS (sekitar Rp 6,7 triliun pada kurs saat itu).

PT Eagle High Plantations Tbk berkantor pusat di Rajawali Place Lantai 28, Jl. H.R. Rasuna Said, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan serta memiliki operasi perkebunan dan pabrik pengolahan kelapa sawit (PKS) di tiga pulau utama di Indonesia, yakni di Kalimantan yang merupakan basis operasional terbesar, Papua, dan Sumatera. 

Operasi PT Eagle High Plantations Tbk di Kalimantan Tengah meliputi Kabupaten Kotawaringin Barat (Kumai) dan Kotawaringin Timur. Lalu di Kalimantan Selatan yang meliputi Kabupaten Tanah Bumbu (Batulicin) dan Kotabaru (Kelumpang Barat). Serta di Kalimantan Timur yang meliputi Kabupaten Kutai Kartanegara (Muara Muntai).

Lalu wilayah operasi di Papua berada di Kabupaten Keerom (Arso Timur), di mana perusahaan ini beroperasi melalui anak usaha PT Tandan Sawit Papua/Tulip Mill. Adapun di Sumatera, perusahaan ini beroperasi di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, serta area perkebunan lainnya di wilayah Sumatera.

Transaksi investasi FELDA di perusahaan Indonesia ini menuai polemik luas di Malaysia karena nilai belinya dinilai jauh melampaui harga pasar wajar. Dalam perjanjian disepakati klausul hak jual kembali (put option), di mana FELDA berhak mengembalikan saham tersebut ke Rajawali Group dengan pengembalian pokok beserta bunga tahunan sebesar 6% jika target tertentu gagal dipenuhi.

Ketika FELDA mengeksekusi opsi jual tersebut, perselisihan bergulir ke Singapore International Arbitration Centre (SIAC). Majelis arbitrase internasional memenangkan gugatan FELDA dan memerintahkan Rajawali membeli kembali saham tersebut. Namun, eksekusi putusan arbitrase asing ini menemui jalan buntu setelah pihak mitra lokal mengajukan gugatan penolakan serta pembatalan eksekusi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Posisi dan Tanggapan Indonesia

Pemerintah Indonesia menempatkan persoalan ini dalam kerangka penegakan hukum perdata (business-to-business) sekaligus hubungan kemitraan strategis bilateral.

Pemerintah eksekutif Indonesia menegaskan tidak dapat mengintervensi langsung perkara yang sedang bergulir di ranah peradilan. Pelaksanaan putusan arbitrase internasional wajib mengikuti ketentuan Undang-Undang Arbitrase Indonesia dan Konvensi New York 1958 melalui proses exequatur serta pemeriksaan oleh otoritas pengadilan nasional.

Indonesia juga berkepentingan menjaga iklim penanaman modal asing yang sehat dan berkeadilan. Komunikasi tingkat kepala negara yang diinisiasi Malaysia dipandang sebagai bentuk koordinasi diplomatik untuk memastikan penanganan perkara berlangsung secara transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Selain itu, hubungan bilateral yang dekat antara Presiden Prabowo dan PM Anwar Ibrahim membuka ruang komunikasi yang konstruktif guna memfasilitasi dialog para pihak menuju solusi komersial yang adil tanpa mencederai koridor hukum yang berlaku di Indonesia.

 


Iran dan Oman Bernegosiasi, Ada Wacana Larangan Kapal Perang Asing Lintasi Selat Hormuz

Sebelumnya

Zelenskyy Perjuangkan RUU Sanksi Rusia di Senat AS

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Dunia