Kepolisian Prefektur Shizuoka, Jepang, menangkap seorang pria asal Korea Selatan berusia 72 tahun yang diidentifikasi bernama Mun Jong-gi. Pria tersebut ditangkap setelah terbukti tinggal secara ilegal di Jepang selama kurang lebih 33 tahun, padahal ia pertama kali masuk ke negara itu hanya menggunakan visa kunjungan singkat berdurasi 15 hari.
Kasus ini bermula ketika Mun tiba di Jepang pada bulan September 1993. Untuk mengelabui pemeriksaan di pintu masuk imigrasi pada masa itu, Mun secara sengaja menggunakan paspor milik adik laki-lakinya agar berhasil mendapatkan izin tinggal sementara selama dua minggu.
Motif utama di balik tindakan nekat Mun tinggal secara tidak sah adalah faktor ekonomi. Kepada tim penyidik kepolisian, ia mengakui bahwa keinginannya untuk mencari penghasilan yang jauh lebih besar di Jepang dibandingkan di negara asalnya menjadi alasan utama ia tidak pernah kembali ke Korea Selatan setelah masa visanya habis.
Selama lebih dari tiga dekade hidup tanpa dokumen resmi, Mun menetap di kota pesisir Yaizu, Prefektur Shizuoka. Guna menyamarkan identitas sebenarnya dari lingkungan sekitar, ia mengadopsi nama alias ala Jepang, yakni Morita Shoichi, dan menyatu dengan komunitas lokal tanpa menimbulkan kecurigaan.
Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, Mun bertahan dengan membiayai dirinya sendiri melalui berbagai pekerjaan kasar dan buruh harian. Sifat pekerjaannya yang tidak terikat kontrak formal dan tanpa administrasi resmi membuatnya berhasil menghindari pemeriksaan identitas oleh otoritas setempat selama bertahun-tahun.
Pelarian panjang Mun akhirnya terhenti setelah kepolisian menerima laporan serta informasi anonim dari masyarakat mengenai keberadaan seorang warga asing yang diduga tinggal secara ilegal pada Juni 2026. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kepolisian Prefektur Shizuoka melalui serangkaian penyelidikan intensif hingga akhirnya ia ditangkap pada 26 Agustus 2026.
Meskipun Mun telah menghabiskan masa tinggalnya di Jepang selama 33 tahun sejak 1993, dakwaan hukum yang disangkakan kepadanya mencakup periode 26 tahun. Hal ini disebabkan oleh perubahan regulasi dalam Kitab Undang-Undang Kontrol Imigrasi Jepang pada Februari 2000, yang baru secara resmi mengkategorikan tindakan tinggal melebihi batas izin (overstay) sebagai tindak pidana.
Keberhasilan Mun bersembunyi selama 33 tahun juga menyoroti perbedaan besar pada sistem pengawasan imigrasi Jepang. Pada tahun 1993 saat ia pertama kali masuk, jumlah pelanggar visa di Jepang mencapai puncaknya hingga 298.646 orang, sementara angka tersebut berhasil ditekan drastis menjadi 68.488 orang pada Januari 2026 berkat digitalisasi data imigrasi.
Saat dimintai keterangan lebih lanjut oleh pihak berwajib usai penangkapannya, Mun dilaporkan telah mengakui semua tuduhan yang diarahkan kepadanya. Saat ini kepolisian masih terus mendalami detail mengenai jejak pekerjaan serta bagaimana ia bisa mengakses kebutuhan harian tanpa terdeteksi oleh sistem administrasi negara.
Kisah penangkapan Mun menjadi viral di media sosial internasional dan menarik perhatian publik luas. Kasus ini dinilai sebagai fenomena langka yang mengingatkan publik pada celah sistem pengawasan imigrasi era 1990-an yang kini sudah mustahil dilakukan di tengah ketatnya kontrol identitas modern.



KOMENTAR ANDA