post image
Menteri LH Moh. Jumhur Hidayat dalam pidato kunci pada pembukaan Indonesia Carbon and Biodiversity Summit 2026 bertajuk "Indonesia‘s Carbon Industry Architecture: From Climate Action to Credible Carbon Value" di Jakarta, Rabu, 9 September 2026.
KOMENTAR

Perdagangan karbon bukanlah titik awal bagi Indonesia dalam merespons isu iklim, melainkan sebuah hasil akhir dari aksi lingkungan yang nyata dan terukur. 

Aksi iklim harus dipahami sebagai bagian integral dari kebijakan pembangunan nasional. Indonesia dihadapkan pada tantangan untuk terus mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, dan memperkuat ketahanan energi, sembari secara bersamaan menurunkan emisi serta memperkuat daya dukung lingkungan. Oleh karena itu, fokus utama tidak boleh diawali semata-mata dari transaksi unit karbon, melainkan dari upaya menyelesaikan degradasi ekosistem, memperbaiki tata kelola limbah, dan meningkatkan efisiensi sumber daya.

Demikian antara lain disampaikan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat, dalam pidato kunci pada pembukaan Indonesia Carbon and Biodiversity Summit 2026 bertajuk "Indonesia‘s Carbon Industry Architecture: From Climate Action to Credible Carbon Value" di Jakarta, Rabu, 9 September 2026.

Acara ini turut dihadiri Utusan Khusus Presiden untuk Energi dan Lingkungan Hashim Djojohadikusumo, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, serta para pelaku industri, mitra pembangunan, dan perwakilan negara sahabat.

Pemerintah juga menggarisbawahi bahwa tidak semua kegiatan perlindungan lingkungan secara otomatis menghasilkan capaian mitigasi (mitigation outcome). Capaian mitigasi wajib dibuktikan melalui data yang kredibel, metodologi yang tepat, pelaporan yang konsisten, serta verifikasi independen. Di samping itu, kejelasan status hak, pemenuhan pengamanan (safeguards), dan kaitannya dengan target sektoral maupun nasional harus dipastikan secara ketat sebelum dinilai layak menjadi Unit Karbon.

Lebih lanjut, dokumen komitmen iklim nasional atau Nationally Determined Contribution (NDC) ditegaskan bukan merupakan katalog unit karbon untuk diperjualbelikan. NDC berfungsi sebagai panduan strategis nasional dalam menurunkan emisi dan membangun ketahanan iklim. Menteri mengingatkan agar peluang transaksi jangka pendek di pasar karbon tidak mengorbankan ruang Indonesia dalam memenuhi target iklim serta kepentingan strategis jangka panjang bangsa.

Untuk mewujudkan tata kelola yang terintegrasi, Indonesia tengah membangun arsitektur industri karbon yang kokoh. Arsitektur ini menghubungkan aksi iklim sektoral dengan regulasi yang jelas, peran kelembagaan, sistem data, mekanisme Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi (Measurement, Reporting, and Verification/MRV), hingga pencatatan dan pengawasan transaksi. Skema ini dirancang guna memberi kepastian bagi pelaku usaha sekaligus menjaga integritas iklim Indonesia.

Dalam kerangka kerja tersebut, Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) memegang peranan krusial sebagai fondasi transparansi. SRUK bertugas mencatat siklus hidup Unit Karbon—mulai dari penerbitan, transfer, pemanfaatan, hingga pembatalan (cancellation) atau retirement—untuk menjamin ketertelusuran (traceability). Sistem ini menjadi pilar utama guna mencegah terjadinya klaim ganda (double claiming) maupun penghitungan ganda (double counting) atas capaian mitigasi yang sama.

Terkait penggunaan teknologi digital, Menteri mengingatkan bahwa kemajuan teknologi harus ditempatkan sebagai pendukung tata kelola, bukan pengganti fondasi ilmiah. Sistem maupun platform digital secanggih apa pun dinilai tidak dapat menggantikan keabsahan garis dasar (baseline), integritas data aktivitas, serta akuntabilitas pengambilan keputusan. Nilai teknologi muncul saat ia berhasil memperkuat rantai pembuktian dari tindakan nyata menuju kebijakan yang bertanggung jawab.

Di sisi lain, kekayaan alam Indonesia seperti hutan, lahan gambut, mangrove, dan padang lamun ditegaskan bukan sekadar komoditas penyedia pasokan karbon. Ekosistem tersebut merupakan modal alam penting yang menopang keanekaragaman hayati, ketahanan pangan dan air, serta mata pencaharian masyarakat lokal. Oleh sebab itu, proyek mitigasi dinilai tidak berkelanjutan jika hanya menghasilkan klaim penurunan emisi tetapi merusak keanekaragaman hayati atau mengabaikan hak-hak komunitas adat dan lokal di sekitarnya.

Pemerintah juga menyoroti kerangka Nilai Ekonomi Karbon (NEK) sebagai serangkaian instrumen kebijakan yang tidak terbatas pada perdagangan karbon semata. Manfaat dan nilai ekonomi yang diperoleh dari instrumen ini diharapkan dapat berputar kembali ke hulu untuk membiayai aksi perlindungan ekosistem, penguatan kapasitas pemantauan, serta pemberdayaan masyarakat setempat. Indonesia tetap terbuka terhadap investasi dan kemitraan internasional, dengan syarat kerja sama tersebut melengkapi dan memperkuat aksi domestik, bukan menggantikannya.

Menutup pidatonya, Menteri menekankan bahwa tolok ukur masa depan industri karbon Indonesia tidak diukur dari seberapa banyak unit karbon diterbitkan atau seberapa cepat transaksi berlangsung. Keberhasilan sejati terletak pada seberapa nyata aksi yang dijalankan di lapangan, seberapa kredibel data yang disajikan, terjaganya keutuhan ekosistem, serta seberapa adil manfaat yang kembali dirasakan oleh masyarakat di lokasi tempat aksi iklim tersebut berlangsung.


Lima Jurnalis yang Hilang di Perairan Anak Krakatau Masih Dicari

Sebelumnya

Bahaya Abu Vulkanik bagi Penerbangan, Ancaman Tak Kasat Mata yang Mematikan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Nasional