post image
Menteri Lingkungan Hidup Moh. Jumhur Hidayat bersama masyarakat membasmi kebakaran lahan hutan dan lahan.
KOMENTAR

Oleh: Abdullah Rasyid, Mahasiswa Doktoral Ilmu Pemerintahan IPDN dan Pendiri GREAT Institute

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup menyegel 50 badan usaha setelah ditemukan kebakaran di wilayah konsesinya. Total area terdampak mencapai 27.333,79 hektare yang tersebar di delapan provinsi.

Sebanyak 36 badan usaha berada di Kalimantan, dengan luas area terbakar 23.634,72 hektare. Di Sumatera, 14 badan usaha disegel dengan luas kebakaran 3.699,07 hektare.

Kalimantan Barat menjadi lokasi penindakan terbesar: 18 badan usaha dengan area terbakar 12.920,88 hektare.

Angka-angka itu bukan sekadar isi laporan.

Di baliknya ada gambut yang mengering, habitat satwa yang hilang, udara yang tercemar, serta warga yang menjalani hari dengan mata perih dan napas sesak.

Karena itu, penyegelan tersebut layak diapresiasi. Negara mulai menunjukkan bahwa kebakaran di wilayah konsesi tidak dapat terus diperlakukan sebagai musibah tanpa penanggung jawab.

Langkah Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat sejalan dengan sikap Presiden Prabowo Subianto.

Ketika berada di Palangka Raya pada 22 Agustus 2026, Presiden menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti menyebabkan kebakaran hutan dan lahan harus ditindak, baik perseorangan maupun korporasi.

“Kalau benar-benar terbukti, ya kita tindak. Kita akan tindak sesuai dengan hukum dan peraturan,” kata Presiden.

Komitmen itu kemudian diperkuat melalui Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026. Regulasi tersebut menegaskan pentingnya pencegahan, mitigasi, pengendalian, penegakan hukum, dan koordinasi lintas lembaga dalam menangani karhutla.

Namun, memasang segel jauh lebih mudah daripada menuntaskan perkara.

Ujian sebenarnya justru dimulai setelah papan penyegelan berdiri di depan konsesi.

Bukan Sekadar Bencana Alam

Selama ini, penanganan karhutla terlalu sering mengikuti pola yang sama.

Api muncul. Asap menebal. Penerbangan terganggu. Sekolah diliburkan. Warga mulai memenuhi fasilitas kesehatan.

Helikopter dikerahkan. Operasi modifikasi cuaca dilakukan. Petugas berjibaku memadamkan api.

Setelah hujan turun, asap menghilang dan perhatian publik berpindah. Beberapa bulan kemudian, kita jarang mendengar kelanjutan kasusnya.

Karhutla memang dipengaruhi cuaca ekstrem dan kemarau panjang. Namun, cuaca tidak memegang korek api.

Di balik kebakaran bisa terdapat kesengajaan, kelalaian, pembiaran, atau buruknya pengelolaan wilayah konsesi.

Polri telah menetapkan 138 tersangka. Sebanyak 119 orang diduga melakukan pembakaran secara sengaja, sedangkan 19 lainnya diproses karena kelalaian.

Fakta ini memperlihatkan bahwa karhutla bukan semata-mata bencana alam. Ada tindakan manusia yang harus ditelusuri.

Kerugiannya juga sangat besar.

Dalam laporan The Cost of Fire: An Economic Analysis of Indonesia’s 2015 Fire Crisis, Bank Dunia memperkirakan karhutla pada 2015 menimbulkan kerugian sedikitnya 16,1 miliar dollar AS atau sekitar Rp221 triliun.


Ternyata Jumhur Sudah Segel 50 Badan Usaha yang Terlibat Karhutla di 8 Provinsi

Sebelumnya

Luhut Minta Operasional Produsen Sepatu Adidas Dibuka ke Publik

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Nasional