Jumlah itu setara dengan 1,9 persen produk domestik bruto Indonesia ketika itu.
Di sinilah ketidakadilan ekologis terlihat.
Keuntungan pengelolaan lahan dinikmati perusahaan. Ketika kebakaran terjadi, biaya kesehatan, pemadaman, gangguan ekonomi, dan pemulihan lingkungan justru ditanggung masyarakat dan negara.
Keuntungan dinikmati sendiri, kerugiannya dibagikan kepada semua orang.
Menagih Tanggung Jawab Korporasi
Penegakan hukum karhutla perlu berpijak pada prinsip "polluter pays principle" atau prinsip pencemar membayar.
Prinsip yang diperkenalkan OECD pada 1972 ini menegaskan bahwa pihak yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan harus menanggung biaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihannya.
Tujuannya sederhana: biaya kerusakan lingkungan tidak boleh dipindahkan kepada masyarakat, negara, dan pembayar pajak.
Prinsip tersebut juga menjadi salah satu asas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-undang itu, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Pasal 108 memuat ancaman pidana bagi pelanggarnya.
Hukum lingkungan juga mengenal "strict liability" atau tanggung jawab mutlak dalam gugatan perdata untuk kegiatan tertentu yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan. Prinsip ini diatur dalam Pasal 88 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Artinya, perusahaan tidak dapat serta-merta mencuci tangan dengan mengatakan bahwa api berasal dari luar konsesi atau dinyalakan orang yang tidak dikenal.
Pemegang izin mempunyai kewajiban mencegah dan menanggulangi kebakaran di wilayah yang dikuasainya.
Pemeriksaan harus menjawab pertanyaan konkret.
Apakah perusahaan memiliki petugas dan peralatan pemadam yang memadai?
Apakah tersedia sumber air?
Apakah kanal dan gambut dikelola dengan benar?
Seberapa cepat titik api diketahui dan ditangani?
Apakah perusahaan sebelumnya pernah menerima peringatan?
Namun, ketegasan harus tetap berjalan dalam koridor hukum.
Kebakaran di wilayah konsesi merupakan dasar kuat untuk melakukan pemeriksaan, tetapi tidak otomatis membuktikan tindak pidana. Unsur kesalahan dan pihak yang bertanggung jawab tetap harus dibuktikan secara cermat.
Penyidikan juga tidak boleh berhenti pada orang yang ditemukan memegang korek api. Dalam perkara korporasi, pekerja lapangan sering hanya berada di ujung rantai.
Hukum harus menjangkau pemberi perintah, penyandang dana, pengurus yang membiarkan pelanggaran, dan pihak yang menikmati keuntungan.
Jika hanya pekerja kecil yang dihukum, sedangkan pengambil keputusan tetap aman di ruang berpendingin udara, penegakan hukum kehilangan maknanya.
Dari Segel Menuju Kepatuhan



KOMENTAR ANDA