post image
Menteri Lingkungan Hidup Moh. Jumhur Hidayat bersama masyarakat membasmi kebakaran lahan hutan dan lahan.
KOMENTAR

Ian Ayres dan John Braithwaite dalam buku Responsive Regulation: "Transcending the Deregulation Debate" menjelaskan bahwa penegakan hukum memerlukan jenjang sanksi yang meningkat sesuai tingkat pelanggaran dan sikap pelaku.

Pemerintah dapat memulai dari peringatan dan perintah perbaikan. Jika pelanggaran berlanjut, tindakan dapat ditingkatkan menjadi pembekuan izin, denda, gugatan perdata, pencabutan izin, hingga proses pidana.

Dalam kerangka "responsive regulation", penyegelan adalah bagian awal dari “piramida penegakan hukum”, bukan puncaknya.

Efektivitas kebijakan baru terlihat apabila tindakan tersebut menghasilkan kepatuhan, efek jera, dan pemulihan lingkungan.

Pandangan ini sejalan dengan teori penegakan hukum Lawrence M. Friedman. Menurut Friedman, bekerjanya hukum ditentukan oleh tiga unsur: substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum.

Indonesia relatif memiliki perangkat aturan yang memadai. Masalahnya sering muncul pada struktur penegakan dan budaya kepatuhan.

Aturannya tegas, tetapi pengawasannya lemah. Pelanggaran ditemukan, tetapi penanganannya lambat. Sanksi diumumkan, tetapi kelanjutannya tidak diketahui publik.

Karena itu, penyegelan harus diikuti koordinasi KLH, Polri, kejaksaan, pemerintah daerah, serta kementerian yang menerbitkan atau mengawasi izin usaha.

Tanpa koordinasi, perkara karhutla mudah terpecah ke dalam banyak kewenangan dan akhirnya kehilangan arah.

Jangan Berhenti Pada Papan Segel

KLH perlu membuka perkembangan setiap kasus kepada publik: nama badan usaha, lokasi dan luas kebakaran, hasil pemeriksaan, sanksi administratif, proses pidana, gugatan perdata, serta kewajiban pemulihannya.

Keterbukaan penting agar penyegelan tidak sekadar menjadi foto bagus untuk pemberitaan.

Publik perlu diyakinkan bahwa hukum berlaku sama, termasuk terhadap korporasi besar yang memiliki modal, jaringan, dan pengaruh.

Penanganan karhutla juga tidak boleh selesai setelah denda dibayar.

Uang tidak dapat seketika menghidupkan kembali hutan, membasahi gambut, mengembalikan satwa, atau menyembuhkan paru-paru warga.

Perusahaan yang terbukti bertanggung jawab harus memulihkan lahan. Target pemulihannya mesti jelas, waktunya terukur, dan pelaksanaannya dapat diawasi publik.

Tanpa pemulihan, penegakan hukum hanya menghukum masa lalu tanpa memperbaiki masa depan.

Sikap Presiden Prabowo dan tindakan Menteri Jumhur telah menunjukkan arah yang sama. Namun, ketegasan negara bukan diukur dari kerasnya pernyataan atau banyaknya papan segel.

Ketegasan diukur dari keberanian menuntaskan perkara, menjangkau pengambil keputusan, menghukum pihak yang terbukti bersalah, serta memulihkan lingkungan yang rusak.

Penyegelan 50 badan usaha telah mengirimkan peringatan. Pesan itu jangan berhenti di pagar konsesi.

Masyarakat tidak hanya ingin melihat api dipadamkan.

Mereka ingin mengetahui siapa yang menyalakannya, siapa yang membiarkannya, siapa yang memperoleh keuntungan, dan siapa yang akhirnya bertanggung jawab.


Ternyata Jumhur Sudah Segel 50 Badan Usaha yang Terlibat Karhutla di 8 Provinsi

Sebelumnya

Luhut Minta Operasional Produsen Sepatu Adidas Dibuka ke Publik

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Nasional