Yang harus ditolak bukan kewarganegaraan seseorang, melainkan ketidakpatuhan terhadap hukum Indonesia.
Investasi yang sehat justru memerlukan kepastian hukum. Perusahaan yang mengikuti prosedur tidak boleh dirugikan oleh pihak lain yang menggunakan jalan pintas. Tenaga asing yang datang dengan izin sesuai juga tidak seharusnya ikut terkena stigma akibat tindakan segelintir pihak.
Kasus BSD menjadi ujian bagi pengawasan Imigrasi yang semakin mengandalkan teknologi. Patroli siber telah membuka pintu awal. Tahap berikutnya adalah memastikan pemeriksaan berjalan menyeluruh, transparan, dan berbasis bukti.
Hasil pemeriksaan harus mampu menjawab beberapa hal secara terang: siapa melakukan pekerjaan apa, menggunakan izin jenis apa, menerima perintah dari siapa, memperoleh pembayaran dari mana, serta bekerja untuk kepentingan perusahaan mana.
Apabila dugaan pelanggaran terbukti, tindakan tidak boleh berhenti pada detensi, deportasi, atau penahanan paspor. Pihak yang menjamin, mempekerjakan, memfasilitasi, atau mengambil manfaat dari pelanggaran tersebut juga harus dimintai pertanggungjawaban sesuai perannya.
Tanpa penelusuran itu, penegakan hukum hanya akan menyasar orang yang terlihat di lapangan. Sementara pihak yang mendatangkan, mengatur, dan menikmati manfaat pekerjaan mereka tetap aman di balik meja.
Karena itu, perkara ini bukan semata-mata tentang 55 WNA yang diamankan atau 53 orang yang diduga menyalahgunakan izin tinggal. Kasus ini merupakan ujian terhadap akuntabilitas perusahaan dan efektivitas pengawasan negara.
Siapa yang menjamin mereka? Siapa yang mempekerjakan? Siapa yang mengetahui kegiatan mereka? Mengapa dugaan ketidaksesuaian izin baru terbuka setelah patroli siber dilakukan?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut akan menentukan apakah operasi di BSD hanya menjadi penindakan sesaat atau menjadi tonggak perubahan pengawasan orang asing—dari sekadar memeriksa paspor menuju pembongkaran seluruh rantai tanggung jawab di belakangnya.



KOMENTAR ANDA