post image
KOMENTAR

Chappy Hakim, Mantan KSAU, Pendiri Pusat Studi Air Power Indonesia (PSAPI)

PANDEMI Covid-19 telah mengubah wajah dunia dengan sekian banyak korban yang berjatuhan di seluruh permukaan bumi ini.   Catatan terakhir sampai dengan minggu pertama bulan Desember 2020 merujuk pada  data Worldometers, total kasus pandemi Covid-19 di seluruh dunia  mencapai 67.359.840.

Tercatat 1.541.165 orang telah meninggal dunia, sementara 46.558.706 orang berhasil selamat dan  sembuh dari penyakit yang mematikan itu.

Industri penerbangan adalah sektor yang paling menderita sebagai korban pandemi Covid-19. Puluhan maskapai penerbangan telah bangkrut dan ribuan orang telah dan tengah menjalani proses PHK, pemutusan hubungan kerja. Kondisi terburuk yang pernah dialami dunia penerbangan global sepanjang sejarah.

ICAO (International Civil Aviation Organization) menyebutkan bahwa bagi maskapai penerbangan, pendapatan kilometer terbang per penumpang (RPKs) di seluruh dunia turun 94% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Khusus untuk penerbangan internasional, RPK  turun drastis hingga 98%, karena berhentinya arus penumpang pada jalur antar bangsa sebagai akibat lockdown banyak negara untuk mengamankan negerinya masing-masing.

Akhir tahun 2020 telah menjadi sangat berbeda dengan era akhir tahun pada tahun-tahun sebelumnya di mana penerbangan internasional tampak lesu. Musim libur akhir tahun yang biasanya selalu ramai seakan lenyap dari hiruk pikuknya bandara di saentero jagad.

Pertanyaan yang mengemuka adalah apakah cukup aman untuk bepergian menggunakan pesawat terbang sekarang ini, di tengah melandanya pandemi Covid-19.

Sementara itu, pada minggu-minggu terakhir beberapa negara terutama jaring perhubungan domestiknya telah mulai merangkak naik, namun masih jauh dari angka yang tercatat di tahun 2019.

Walau telah memunculkan banyak prosedur tambahan sebagai akibat dari diberlakukannya protokol kesehatan oleh WHO, kelihatannya arus penumpang pesawat terbang telah berangsur- angsur menunjukkan trend yang membaik.

Dalam merespon hal ini, ICAO mempublikasikan beberapa pedoman yang harus dipatuhi setiap negara penyelenggara angkutan udara agar penyebaran Covid-19 dapat dicegah semaksimal mungkin.

Beberapa diantaranya adalah, pada kawasan klaim bagasi di bandara yang rentan terhadap tingginya pergerakan penumpang dan kontak fisik dengan kereta bagasi, bagasi, dan gerakan penumpang ke kamar kecil serta  fasilitas lainnya harus menjadi fokus perhatian utama. Tindakan desinfeksi dan peningkatan frekuensi pembersihan harus diterapkan.

Pedoman pengoperasian gedung terminal perlu memperhatikan semua aspek operasional, termasuk siapa saja  yang memiliki akses masuk ke dalam terminal.

Demikian pula  terhadap kegiatan pemeliharaan kebersihan dan prosedur desinfeksi yang ada di dalam gedung terminal, serta langkah-langkah kewaspadaan kesehatan seperti penyediaan pertolongan pertama, petunjuk dan prosedur protokol kesehatan untuk penumpang, staf bandara dan maskapai penerbangan.

Ditekankan pula dalam hal penggunaan larutan Isopropil Alkohol (IPA) 70% sebagai disinfektan untuk lingkungan di dalam dan permukaan kabin harus diberikan perhatian khusus untuk benar-benar di lakukan dengan pengawasan yang ketat.

Inspeksi secara terus menerus terhadap peralatan secara berkala untuk mendeteksi dampak atau kerusakan jangka panjang karena efek samping dari penggunaan jenis disinfektan tertentu.

Seluruh awak pesawat yang bertugas harus memantau diri mereka sendiri untuk mendeteksi demam, batuk, sesak napas, atau gejala Covid-19 lainnya sesuai dengan pedoman yang baku.

WHO telah menentukan untuk standar demam adalah 38 derajat C atau lebih tinggi. Para awak pesawat harus mengukur suhu tubuh mereka setidaknya dua kali sehari selama masa tugas dan kapan pun mereka merasa tidak enak badan.

Awak pesawat harus tinggal di rumah atau di kamar hotel mereka, memberi tahu kondisi kesehatan  mereka, dan harus segera melapor untuk tidak bekerja jika mereka mengalami demam, sesak napas, atau gejala Covid-19 lainnya. Mereka tidak boleh kembali bekerja sampai diizinkan oleh petugas kesehatan yang berwenang.

Area check-in umum bandara biasanya merupakan kawasan dengan lalu lintas penumpang yang tinggi. Untuk membatasi antrian dan keramaian, penumpang dianjurkan untuk dapat diatur agar bisa menyelesaikan proses check-in sebelum tiba di bandara (yaitu penumpang harus siap menggunakan fasilitas on-line misalnya).

Opsi swalayan harus disediakan dan digunakan sebanyak mungkin di area pemberangkatan untuk membatasi kontak yang mungkin terjadi antar penumpang.

Untuk seluruh petugas di bandara, jaga jarak fisik harus tetap selalu dipatuhi setiap saat agar keselamatan sepanjang jam operasional tidak terganggu atau APD (Alat Pelindung Diri) yang sesuai harus senantiasa dipakai.

Pembersih tangan berbahan dasar alkohol harus ditempatkan saat masuk ke area umum.  Pembersihan dan desinfeksi secara teratur (misalnya pegangan tangan, perangkat seluler, dan lain lain) harus dilakukan secara berkala. Rotasi personel yang bekerja di lapangan harus selalu mempertimbangkan kebutuhan tugas dan ditujukan juga untuk menghindari infeksi lintas tim dalam proses pergantian jam kerja.

Kesemua itu berlandas kepada langkah kehati-hatian agar pandemi Covid-19 dapat segera diatasi secara bertahap, agar kesehatan para pengguna jasa angkutan udara dan para petugas di bandara dapat terjamin.


Belajar dari Aneka Kecelakaan Pesawat Boeing

Sebelumnya

Temu Bulanan Pusat Studi Air Power Indonesia

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Chappy Hakim