post image
Ilustrasi
KOMENTAR

Sudah saatnya pemerintah memikirkan untuk mengelola sendiri maskapai penerbangan nasional yang setidaknya diperuntukkan bagi perhubungan kota kota besar di dalam dan luar negeri, maskapai penerbangan perintis, maskapai charter dan maskapai kargo.

Dengan demikian maka akan jauh lebih mudah dalam mekanisme penentuan harga sesuai dengan pertimbangan pemerintah yang semata tidak melulu berorientasi pada mencari keuntungan saja. Pengelolaan Maskapai Penerbangan Nasional yang berorientasi kepada sebesar besarnya kesejahteraan rakyat.

Penulis adalah Pendiri Pusat Studi Air Power Indonesia


Kedaulatan Negara di Udara: Prinsip Mutlak dalam Hukum dan Strategi Kontemporer

Sebelumnya

Pangandaran Airshow 2025 dan 20 Tahun Susi Air

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Chappy Hakim