Sejarah harus dibaca dalam konteks politiknya. Masyumi berada dalam tekanan politik dan membubarkan diri, kemudian pembubaran tersebut ditegaskan secara formal melalui Keppres. Pelajaran terpentingnya bukan hanya tentang siapa yang menang dan siapa yang kalah. Pelajarannya adalah Partai dapat dibubarkan, tetapi gagasan tidak dapat dibubarkan. Gagasan tentang tauhid, gagasan tentang keadilan, gagasan tentang amanah, gagasan tentang kedaulatan rakyat, dan gagasan tentang kemaslahatan bangsa.
Persaudaraan Politik yang Kembali Bertemu pada 1973
Sejarah kemudian memperlihatkan fase yang menarik. Pada 1973, NU kembali berada dalam satu rumah politik dengan tradisi politik Masyumi melalui fusi partai-partai Islam ke dalam Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Fusi tersebut mempertemukan NU, Parmusi, PSII dan Perti. Parmusi memiliki kesinambungan dengan aspirasi politik Masyumi setelah Masyumi tidak lagi berada dalam arena kepartaian. Karena itu, fusi 1973 dapat dibaca sebagai salah satu fase ketika tradisi politik Masyumi dan NU kembali bertemu dalam satu kendaraan politik, meskipun secara organisatoris Partai Masyumi sendiri bukan pihak yang melakukan fusi. Ini adalah pelajaran penting Kendaraan politik dapat berubah. Tetapi nilai perjuangan dapat menemukan bentuk baru sesuai zamannya.
Reformasi dan Lahirnya PKB
Perubahan besar kembali terjadi pada era Reformasi. Setelah perubahan politik 1998, muncul aspirasi dari warga NU untuk memiliki kendaraan politik sendiri. Partai Kebangkitan Bangsa dideklarasikan pada 23 Juli 1998 dan kemudian tampil dalam Pemilu 1999.
Sekali lagi sejarah memperlihatkan dinamika politik umat. NU pernah berada dalam Masyumi. NU kemudian menjadi partai sendiri. NU kembali bertemu dengan tradisi politik Masyumi melalui PPP. Kemudian pada era Reformasi lahir PKB. Sementara Masyumi kembali hadir dengan identitas politiknya. Apakah semua perubahan itu harus dibaca sebagai perpecahan? Tidak. Yang harus kita lihat adalah kesinambungan nilai dan cita-cita kebangsaan di tengah perubahan kendaraan politik.
Dari Persaudaraan Sejarah Menuju Persaudaraan Peradaban
Karena itu, generasi Masyumi dan NU hari ini tidak perlu terjebak pada pertanyaan Siapa yang dahulu keluar dari siapa? Pertanyaan yang lebih penting adalah Apa yang dapat kita kerjakan bersama untuk masa depan Indonesia? Kita tidak sedang mengajak umat kembali ke masa lalu.
Kita sedang mengajak umat mengambil nilai terbaik dari sejarah untuk menjawab masa depan. Persaudaraan peradaban bukan berarti semua organisasi harus melebur. Bukan berarti semua partai harus menjadi satu. Bukan berarti seluruh umat harus memiliki pilihan politik yang sama. Persaudaraan peradaban berarti memiliki agenda kebangsaan bersama.
Tauhid sebagai Fondasi
Peradaban yang kita bangun harus memiliki fondasi. Fondasi itu adalah tauhid. Tauhid membebaskan manusia dari penghambaan kepada selain Allah. Karena itu manusia yang bertauhid tidak boleh menjadi hamba kekuasaan, hamba uang, hamba jabatan ataupun hamba kepentingan kelompok.
Ketika tauhid menjadi dasar politik, kekuasaan menjadi amanah. Ketika tauhid menjadi dasar ekonomi, kekayaan menjadi sarana kemaslahatan. Ketika tauhid menjadi dasar hukum, keadilan tidak boleh tunduk kepada kekuasaan.
Dan ketika tauhid menjadi dasar pembangunan, manusia dan alam tidak boleh diperlakukan hanya sebagai objek eksploitasi.
Keadilan sebagai Pilar Peradaban
Tauhid harus melahirkan keadilan. Allah SWT berfirman :
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ لِلّٰهِ شُهَدَاۤءَ بِالْقِسْطِۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ عَلٰٓى اَلَّا تَعْدِلُوْاۗ اِعْدِلُوْاۗ هُوَ اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا تَعْمَلُوْنَ
Artinya : “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak (kebenaran) karena Allah (dan) saksi-saksi (yang bertindak) dengan adil. Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlakulah adil karena (adil) itu lebih dekat pada takwa. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-Ma'idah : 8)
Keadilan harus hadir dalam politik.
Keadilan harus hadir dalam hukum.
Keadilan harus hadir dalam ekonomi.
Keadilan harus hadir dalam pendidikan.
Keadilan harus hadir dalam distribusi kekayaan.
Keadilan harus hadir dalam pengelolaan sumber daya alam.
Keadilan bukan hanya moral pribadi. Keadilan harus menjadi prinsip penyelenggaraan negara.
Amanah dan Bahaya Politik Transaksional
Rasulullah SAW mengingatkan tentang bahaya ketika amanah disia-siakan.
“Apabila amanah telah disia-siakan, maka tunggulah kehancuran.” (HR. Bukhari)
Pesan ini sangat relevan dengan kehidupan politik kita. Ketika jabatan diperdagangkan, amanah kehilangan makna. Ketika politik uang menjadi ukuran kepemimpinan, demokrasi kehilangan substansi. Ketika kebijakan dapat dipengaruhi oleh transaksi kepentingan, rakyat menjadi korban.
Karena itu kita harus bergerak politik transaksi, politik amanah. politik uang, politik gagasan. kekuasaan sebagai tujuan, kekuasaan sebagai pengabdian.
Kemakmuran dan Pasal 33 UUD 1945
Keadilan harus berujung pada kemakmuran rakyat. Pasal 33 UUD 1945 memberikan fondasi yang sangat jelas bagi kehidupan ekonomi Indonesia. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, sementara bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 33 bukan sekadar pasal ekonomi. Pasal 33 adalah amanat konstitusional mengenai arah ekonomi Indonesia. Karena itu pelaksanaannya harus dilakukan secara murni dan konsekuen. Indonesia bukan negara yang hanya memiliki rakyat sebagai sumber penerimaan pajak. Indonesia memiliki kekayaan nasional bumi, air, hutan, laut, mineral, energi, sumber daya hayati, bonus demografi, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Di sinilah demokrasi bertemu dengan Pasal 33 UUD 1945. Konstitusi menegaskan “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Pasal 33 bukan sekadar norma ekonomi. Ia merupakan salah satu fondasi konstitusi ekonomi Indonesia. Ia mengandung gagasan bahwa kekayaan nasional bukan milik segelintir orang, melainkan harus dikelola untuk rakyat.
Dalam perspektif Konstitusionalisme, pemaknaan dan pengawalan atas Pasal 33 UUD 1945 kerap mengalami penyimpangan fatal. Pasal 33 tidak boleh dipisahkan secara parsial dari keutuhan konstitusi. Memaknai Pasal 33 wajib terhubung secara integral dengan Pasal 23 (keuangan negara dan APBN untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat), Pasal 28 (Hak Asasi Manusia dan penghidupan layak), Pasal 29 (dimensi keimanan dan amanah ketuhanan dalam mengelola bumi), Pasal 34 (kewajiban negara memelihara fakir miskin), serta Pembukaan UUD 1945 dan Sila Ke-5 Pancasila (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia).
Seluruh kekayaan tersebut harus dikelola secara adil untuk kepentingan rakyat sekarang dan generasi mendatang. Di sinilah kita menawarkan perubahan paradigma WEALTH-BASED FISCAL STATE Negara tidak boleh hanya bertumpu pada penerimaan berbasis pajak sementara kekayaan nasional belum dikelola secara optimal.
Pajak tetap penting. Tetapi negara juga harus mampu mengoptimalkan wealth creation, wealth management, dan wealth distribution. Kekayaan nasional harus dikelola secara transparan. Kebocoran harus diberantas. Korupsi harus dilawan. Tata kelola harus diperbaiki. Dan hasil pengelolaan kekayaan nasional harus kembali kepada rakyat. Kemakmuran rakyat tidak boleh hanya menjadi angka dalam APBN. Kemakmuran harus dirasakan dalam kehidupan nyata rakyat.
Merawat Jagat dan Keadilan Regenerasi



KOMENTAR ANDA