Pendidikan bukan kemewahan. Ia hak. Dan hak tidak boleh dijual kembali kepada pemiliknya sendiri.
Oleh: Jaya Suprana, Pendiri Sanggar Pemelajaran Kemanusiaan
SEKOLAH disebut gratis. Spanduknya besar, pidatonya lantang, laporannya rapi. Tapi begitu anak masuk kelas, dompet orang tua langsung kempis. Katanya sekolah gratis ternyata cuma sekolah seolah gratis.
Faktanya, yang terjadi bukan gratis. Yang terjadi sekadar pemindahan beban. Negara bilang tidak memungut biaya SPP, lalu sekolah memungutnya dengan nama lain. Buku LKS wajib beli. Seragam harus dibeli dari vendor tertentu. Studi wisata berbayar jadi syarat kelulusan. Ijazah ditahan sampai lunas. Wisuda dibungkus acara megah yang tagihannya jatuh ke orang tua.
Ketika Gubernur Jabar berani melarang Studi Wisata, langsung dihujat mereka yang sejak lama diuntungkan secara duwit sebagai gubernur perampas tambahan rejeki.
Ini bukan salah paham. Ini pola. Biaya yang seharusnya ditanggung anggaran pendidikan digeser ke ranah “swadaya” dan “kegiatan tambahan”. Bahasanya halus, mekanismenya kasar. Orang tua tidak punya pilihan. Kalau tidak bayar, anak yang menanggung akibatnya: tidak ikut kegiatan, tidak dapat dokumen, tertahan prosesnya.
Yang paling mengenaskan adalah ironi di baliknya. Uang pajak sudah dipotong setiap bulan dari gaji, dari belanja, dari setiap transaksi termasuk bayar makanan di restoran maupun beli tiket produk hiburan. Dana itu seharusnya kembali sebagai layanan dasar, termasuk pendidikan. Tapi di lapangan, layanan itu datang dengan prasyarat bayar lagi. Rakyat membayar dua kali untuk satu hak yang sama.
Akibatnya, “sekolah gratis” menjadi label kosong. Label itu menutupi kenyataan bahwa beban tetap ada, hanya pindah alamat. Yang berubah bukan jumlahnya, tapi siapa yang menagih dan dengan alasan apa. Di titik ini, istilah gratis tidak lagi deskriptif. Ia menjadi eufemisme yang menutup ruang kritik.
Lebih jauh, praktik ini merusak logika akuntabilitas. Jika sekolah benar-benar dibiayai negara, maka standar, pengadaan, dan pengawasan seharusnya jelas dan terbuka. Tapi karena biaya disalurkan lewat pungutan informal, tidak ada transparansi. Tidak ada kontrak. Tidak ada hak komplain. Semua berjalan atas nama kebersamaan, padahal yang terjadi adalah pemaksaan kejam belaka.
Dampaknya langsung keadilan. Keluarga miskin tidak gagal karena tidak mau anaknya sekolah. Mereka gagal karena tidak mampu menutup pos-pos biaya yang muncul tiba-tiba. Anak cerdas tertahan ijazahnya. Anak berbakat tidak ikut studi wisata karena “wajib bayar”. Pendidikan yang mestinya jadi alat mobilitas sosial berubah jadi alat seleksi ekonomi.
Menyebutnya “gratis” hanya memperpanjang masalah. Kata itu mematikan diskusi tentang kebocoran, mark-up, dan pungli yang bersembunyi di balik kegiatan sekolah. Kata itu membuat orang takut bicara, karena nanti dituduh tidak mendukung pendidikan. Jadi sebut saja apa adanya: ini korupsi uang pendidikan terhadap rakyat.
Korupsi tidak selalu lewat proyek fiktif. Ia juga terjadi ketika uang publik dialihkan, lalu rakyat dipaksa menutup kekurangannya dengan pungutan wajib berkedok kegiatan pendidikan.
Kalau memang ingin pendidikan yang adil, langkah pertama bukan menambah slogan atau kreatif bikin istilah. Langkah pertama adalah berhenti menyebut sesuatu yang berbayar sebagai gratis. Setelah itu, buka anggarannya, audit alurnya, dan pastikan setiap rupiah sampai ke meja belajar anak tanpa mampir ke pos “kegiatan” yang tidak bisa ditolak.
Pendidikan bukan kemewahan. Ia hak. Dan hak tidak boleh dijual kembali kepada pemiliknya sendiri.




KOMENTAR ANDA